Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo Klaim Dirinya Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Usai Dianiaya, Naik Mobil Rubicon

Mario Dandy Satriyo klaim menawarkan bawa David Ozora ke RS seusai dianiaya dengan naik mobil Rubicon.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Mario Dandy Satriyo klaim menawarkan bawa David Ozora ke RS seusai dianiaya dengan naik mobil Rubicon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap D alias David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengaku sempat menawarkan korbannya untuk dibawa ke rumah sakit (RS) menggunakan mobil Rubicon miliknya.

David Ozora disebut Mario sempat ditawarinya untuk pergi ke rumah sakit usai dianiaya.

Tawaran Mario itu terlontar saat Natalia Puspita Sari ibunda R, teman David menghampiri tempat kejadian perkara (TKP).

Pada saat itu, satpam kompleks perumahan juga sudah tiba di TKP.

"Jadi saat security ngomong jangan main hakim sendiri, saya menyampaikan ke saksi N: Ya sudah ayo sekarang ke rumah sakit," kata Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Tak hanya kepada Natalia, Mario juga menawarkan hal tersebut kepada ayahanda R, Rudy Setiawan. Sebab saat itu Rudy juga berada di TKP.

"Saya di situ ngomongnya dengan suara yang keras. Di situ kan ada saksi R, saksi N," ujarnya.

Tapi Natalia dan Rudy membantah adanya tawaran tersebut.

Menurutnya, dia tak mendengar Mario menawarkan hal tersebut.

"Saya tidak mendengar, Yang Mulia karena saat itu saya fokus ke David," ujar Natalia.

"Saya tidak mendengar (tawaran Mario Dandy)," kata Rudy.

Mario Dandy Satriyo klaim menawarkan bawa David Ozora ke RS seusai dianiaya dengan naik mobil Rubicon.
Mario Dandy Satriyo klaim menawarkan bawa David Ozora ke RS seusai dianiaya dengan naik mobil Rubicon. (Warta Kota/YULIANTO)

Sebagai informasi, Mario telah menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa bersama temannya, Shane Lukas.

Baca juga: Fakta Sidang Mario Dandy Satriyo Sempat Ancam D, Jonathan Latumahina: Bakal Ditembak Pakai Brimob

Dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved