Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

David Ozora Dituding, Terungkap Fakta Baru Hubungan Asmara AGH dan Mario Dandy Satriyo

David Ozora dituding, AGH terbukti miliki hubungan spesial dengan Mario Dandy Satriyo.

|
Editor: Frandi Piring
Twitter
AGH dan Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan David Ozora. Terbaru, David Ozora Disebut Lakukan Pelecehan, AGH Terbukti Berhubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy. 

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Berita Populer TribunManado.co.id

Berita Update Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved