Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas

Ini pengakuan mengejutkan Mario Dandy terkait kasus penganiayaannya terhadap David Ozora.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com
Ini pengakuan Mario Dandy terkait kasus penganiayaannya terhadap David Ozora saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) terus bergulir di persidangan.

Sejumlah pengakuan dipaparkan Mario Dandy.

Salah satu pengakuannya yang menuai sorotan adalah terkait dirinya akan terus menganiaya David Ozora jika tidak dilerai Shane Lukas (19).

Mario Dandy saat hadir di persidangan
Mario Dandy saat hadir di persidangan (Kompas.com)

Seperti diketahui tersangka dalam kasus penganiayaan ini ada dua orang yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy pun bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

"Pada saat nendang itu, saya masih emosi saat itu kalau dia tidak melerai, masih saya hajar lagi itu," kata Mario di persidangan.

"Jadi saudara masih punya keinginan untuk menghajar lagi?" tanya majelis hakim.

"Bukan keinginan Yang Mulia, saya masih dalam keadaan emosi saat itu," jawab Mario.

"Artinya kalau tidak ada teriakan tadi...," kata hakim.

"Bukan Yang Mulia kalau dia tidak bilang Den udah, diakan (Shane) dorong saya di situ. Kalau dia nggak ngomong 'Den udah Den' ya saya teruskan," jawab Mario.

"Niat saudara untuk apa itu supaya mati atau apa?" tanya hakim.

Baca juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Cabul Anak AG, Ini Ancaman Hukumannya

"Saya di situ emosi tidak lihat kondisinya bagaimana," jawab Mario.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved