Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Utara Ungkap Sejumlah Kasus Tambang Ilegal, Sudah Ada 6 Tersangka

Langkah Polda Sulawesi Utara untuk memberantas tambang tanpa izin atau ilegal terus dilakukan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado
Mapolda Sulut 

Kemudian ada beberapa barang bukti lainnya antara lain kompresor, selang angin kompresor, tangki tabung freon, brandel, timbangan, tong pembakaran, wadah stenlis, kompor gas, serta peralatan-peralatan lain yang digunakan untuk pengolahan emas.

Kemudian pengungkapan kedua terhadap tersangka RW, dilakukan pada Jumat (18/11/2022) sore.

Di toko emas tersangka ditemukan lebih kurang emas mentah seberat 417 gram.

Kemudian polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 550 juta, timbangan, dan benda-benda lain yang digunakan untuk mengolah atau memurnikan emas yang bertempat di Desa Tobongan.

Kasus Tambang Ilegal di Minut

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, pada Jumat (9/12/2022).

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pada Jumat (9/12/2022), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dari situ didapatkan barang bukti berupa dua karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, satu buah alat skrining, 11 unit tromol, dan enam buah tong pengolahan emas.

"Lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line," kata Setyo mengulas hasil pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Lanjut Setyo, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam laporan polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022, dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.

"Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.

Selanjutnya rep diolah, dengan cara material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar lima sampai enam jam.

Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama lima hingga enam jam. Setelah halus, kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan.

Selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah lima sampai enam jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved