Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Utara Ungkap Sejumlah Kasus Tambang Ilegal, Sudah Ada 6 Tersangka

Langkah Polda Sulawesi Utara untuk memberantas tambang tanpa izin atau ilegal terus dilakukan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado
Mapolda Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah Polda Sulawesi Utara untuk memberantas tambang tanpa izin atau ilegal terus dilakukan.

Sejauh ini ada 6 kasus tambang ilegal yang berproses di Subdit Tipidter Ditreskrimsus.

Sedangkan untuk jumlah tersangka, juga berjumlah 6.

Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Irwanto sebelumnya menerangkan, beberapa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Untuk proses 3 tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan 3 proses penyidikan," ujarnya.

Dia pun menegaskan setiap tambang ilegal yang dilakukan oleh warga akan ditindak tegas.

"Itu melanggar undang-undang, kalo bisa setiap warga yang ingin melakukan pertambangan wajib mengurus perizinannya terlebih dahulu,"jelasnya.

Beberapa Kasus Tambang Ilegal yang Ditangani Polda Sulut.

Kasus Tambang Ilegal di Boltim

Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal.

Pada kasus ini dua tersangka telah ditangkap dengan dua laporan polisi yang berbeda.

Terkait Laporan Polisi Nomor 592 yaitu tersangkanya berinisial R, kemudian Laporan Polisi Nomor 594 dengan tersangka RW.

Untuk TKP-nya, tersangka R di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur.

Sedangkan tersangka RW, di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu

Dari rumah tersangka R, ditemukan sebongkah emas mentah dengan berat kurang lebih 1,4 kg

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved