Mata Lokal Memilih
Josh Pati Tak Penuhi Syarat Dukungan Minimal Calon Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara
Dalam rapat itu, KPU memaparkan hasil perbaikan syarat dukungan minimak pemilih dan sebaran calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua.
Dalam rapat itu, KPU memaparkan hasil perbaikan syarat dukungan minimak pemilih dan sebaran calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara.
Empat bakal calon tersebut yakni Maya Rumantir, Cherish Mokoagouw, Djenri Keintjem dan Joseph Patti.
Dari empat bakal calon, Joseph Patti atau yang populer dengan sebutan Josh Patti tak bisa memenuhi syarat dukungan minimal yakni sebanyak 2 ribu KTP.
Anggota KPU Sulut, Salman Sahelangi yang membacakan berita acara rekapitulasi mengatakan, untuk syarat sebaran, Josh Patti telah memenuhi syarat.
Katanya, rekapitulasi itu akan ditetapkan dalam pleno. "Ini sudah verifikasi kedua, setelah mereka diberikan kesempatan melakukan perbaikan dukungan," jelasnya.
Terkait bakal calon yang belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan mempersoalkannya ke Bawaslu.
"Ada ruang yang bisa ditempuh. Bisa disengketakan seperti syarat administratif lalu," kata Salman.
Josh Patti yang menerima langsung hasil Verifikasi tampak tenang. Ia mengatakan siap menerima keputusan KPU.
Ia mengatakan, masih butuh hampir 400 dukungan KTP lagi sesuai persyaratan.
Ditanya apakah akan menempuh ruang yang diberikan, mempersoalkan ke Bawaslu, Patti menanggapi dingin.
"Kita lihat saja ya. Kalau ada kesempatan, ada ruang, bisa saja kita tempuh," katanya.
Sementara, lima calon lainnya, yakni Adriana Dondokambey, Stefanus BAN Liow, Aditya Moha, Djafar Alkatiri dan Abid Talalamingan telah memenuhi syarat.
Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengungkapkan, setelah ditetapkan dalam pleno, pihaknya akan mengirimkan nama ke KPU Pusat.
"Rekapitulasi ini jadi semacam tiket bagi peserta. Setelah ini akan ditetapkan KPU RI," jelas Tinangon.
Meidy menjelaskan, dari 11 peserta yang menyampaikan dokumen syarat dukungan minimal, dua di antaranya masih menjalani proses sengketa di Bawaslu
Pertama, Murphy Kuhu menunggu SK KPU RI tentang tindaklanjut tahapan verifikasi faktual pasca keputusan sengketa di Bawaslu.
Kedua, Putri Rejeki Kasad menunggu putusan Ajudikasi Bawaslu Sulut.
"Sambil menunggu keputusan dua orang tersebut, proses verifikasi yang lain berjalan sesuai tahapan," kata Tinangon. (ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.