Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, Vebry Tri Haryadi: Sudah Tepat

Salah satu tersangka kasus korupsi PDAM Manado mengajukan praperadilan. Hal tersebut sah di mata hukum.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Dok Vebry Tri Haryadi
Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara (Sulut) Vebry Tri Haryadi. 

Hutang tersebut menurutnya mencapai Rp 107 milyar.

Tetapi pihak Belanda kemudian bermurah hati dengan memotong hutang tersebut hingga tersisa Rp 57 milyar.

"Pada saat Wali Kota Vicky Lumentut ini sudah ada audit dari jumlah yang harus dibayar oleh Pemkot dan PDAM Manado setiap tahunnya hingga hutang ini lunas," kata dia.

"Bahkan perjanjian pembayaran hutang ini dituangkan dalam notaris dan kami punya buktinya," tegas Iwan.

"Tapi sayangnya sekarang hutang ini malah tidak dilaksanakan dan malah ditarik ke ranah pidana dalam hal ini korupsi," ucapnya lagi.

Maka dari itu, Iwan menegaskan jika kerugian negara yang dimaksud oleh Kejati Sulut dalam kasus ini bukanlah uang negara melainkan hutang Pemkot Manado ke perusahaan di Belanda.

"Sekarang hutang itu tidak dibayar malah klien kami dijadikan tersangka. Inikan aneh," tegasnya lagi.

Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Manado.

Empat tersangka ini adalah mantan ketua DPRD Manado Ferro Taroreh, lalu Yan Wawo selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado, ketiga Hanny Roring selaku mantan Dirut PDAM, dan Joko Suroso yang disebut sebagai inisiator kerjasama tersebut.

Tiga dari empat pelaku tersebut saat ini sudah menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Manado.

Baca juga: Meski Hanya 4 Kolom, Jemaat GMIM Berhikmat Karombasan Manado Maknai Paskah Lewat Berbagai Lomba

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi Pukul 06.00 Wita, Pemotor Tewas di Tempat Tabrak Pohon di Pinggir Jalan

Sedangkan tersangka Joko Suroso masih melakukan praperadilan.

Untuk diketahui, para tersangka dituduh sama-sama secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh.

Dimana mereka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.

Kerja sama itu tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walhasil seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado.

Sidang Praperadilan dugaan korupsi PDAM Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/4/2023)
Sidang Praperadilan dugaan korupsi PDAM Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/4/2023) (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Akibatnya Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado dirugikan sebesar € 936.000,00 atau jika dirupiahkan Rp 55 Miliar lebih.(*)

(Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar/Nielton Durado)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved