Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, Vebry Tri Haryadi: Sudah Tepat

Salah satu tersangka kasus korupsi PDAM Manado mengajukan praperadilan. Hal tersebut sah di mata hukum.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Dok Vebry Tri Haryadi
Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara (Sulut) Vebry Tri Haryadi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Permohonan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum tersangka Joko Suroso pada kasus korupsi PDAM Manado ikut ditanggapi oleh Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.

Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja untuk melakukan pengujian status hukumnya.

"Praperadilan yang dilakukan kuasa hukum tersangka Joko Suroso itu sudah tepat. Hal ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Joko Suroso berdasarkan minimal dua alat bukti yang ada," kata Haryadi.

Menurut Haryadi, dalam dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Manado, hakim patut menguji dahulu mengenai minimal dua alat bukti yang ada, terutama mengenai kerugian negara yang dimaksud penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut. 

"Minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu harus diuji, dan ini merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana yang tujuannya agar melindungi seseorang atau yang ditetapkan tersangka dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik dalam proses hukum," jelasnya.

Dasar hukum mengenai praperadilan terhadap penetapan tersangka adalah dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “bukti permulaan”, 

Bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

"Sudah tepat jika dalam perkara pidana, maupun tindak pidana korupsi harus melakukan upaya hukum praperadilan ini supaya benar-benar pihak penyidik itu harus profesional dan dihindari tindakan sewenang-wenang. Maka ujilah terhadap penetapan tersangka tersebut dalam praperadilan," jelasnya.

Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Joko Suroso Bongkar Soal Fakta Kerugian Negara di Korupsi PDAM Manado

Kasus korupsi PDAM Manado yang didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara 'bergejolak'.

Pasalnya dari empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sulut, salah satunya mengajukan permohonan praperadilan.

Tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan ini adalah Joko Suroso yang merupakan direktur dari PT Tirta Sulawesi Indonesia.

Pada Kamis 6 April 2023, sidang praperadilan ini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi pemohon.

Usai sidang praperadilan, kuasa hukum dari tersangka Joko Suroso yang bernama Iwan Ridwan Wikarta pun buka suara.

Kepada Tribunmanado.co.id, Iwan mengatakan jika Kejati Sulut salah kapra dalam kasus dugaan korupsi PDAM Manado.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved