Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

PT Manado Vonis Mantan Dirut PDAM Bitung 8 Tahun, Kuasa Hukum Sorot Keterangan Saksi Ahli

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado memvonis delapan tahun penjara Mantan Direktur PDAM Kota Mantan Direktur PDAM Kota Bitung Raymond Luntungan

Editor: David_Kusuma
Dok Soeharto Sulengkampung
Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado memvonis delapan tahun penjara Mantan Direktur PDAM Kota Bitung Raymond Luntungan. Putusan dengan nomor 3/Pid.SUS-TPK/2023/PT MND ini ditanggapi kuasa hukum Raymond Luntungan, Soeharto Sulengkampung SH.

Perkara ini merupakan dugaan korupsi hibah air minum di PDAM Duasudara Kota Bitung tahun anggaran 2017.

Soeharto dalam keterangan pers mengatakan, sejak awal mereka sudah menduga kesaksian dari saksi ahli Hendrie Joudi Palar kapasitasnya diragukan.

Menurut Soeharto, karena saksi ahli ini saat melakukan pengecekan atau perhitungan idle capasity (air menganggur) di PDAM Bitung mengunakan teknologi bola apung (pimpong), yang mana penggunaan metede bola apung untuk menghitung kelebihan air atau air yang menganggur (idle capacity) saat ini sudah tidak dipakai atau digunakan di seluruh PDAM se-Indonesia.

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Berkas AA alias ADES Sudah di Tangan Kejati

Lanjut Seoharto, keluarga Raymond menyebut kesaksian saksi ahli mengada-ada, meragukan bahkan terkesan terskruktur dan dipolitisir sehigga membuat mereka melakukan pengecekan.

“Mirisnya setelah dilakukan pengecekan ternyata saksi ahli tidak memiliki sertifikat ahli air. Dia memang sarjana teknik sipil jurusan konstruksi pengairan, bukan ahli air,” kata Soeharto.

Soeharto menjelaskan, kesaksian ini berbeda jauh dengan kesaksian dari ahli air H Awaludin Setya Aji ST MEng IPM saat menghitung idle capasity di PDAM Bitung.

Soeharto Sulengkampung SH
Soeharto Sulengkampung SH (Dok Soeharto)

Dosen tetap AKATIRTA, Yayasan Pendidikan Tirta Dharma PAMSI, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Jakarta, ini mengunakan teknologi 'Metode Current Meter' dan 'Ultrasonic Flowmeter' dalam mengukur debit air untuk menentukan ada tidaknya idle capasity.

Tehnologi ini dipakai atau digunakan di seluruh PAM yang ada di Indonesia, bahkan seluruh dunia untuk mengukur debit air sama dengan idle capacity.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Bitung Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi

Menurut keterangan Awaludin, teknologi bola apung yang digunakan dalam mengukur atau menghitung idle capacity saat ini sudah tidak dipakai di seluruh PDAM di Indonesia bahkan di luar negeri.

Karena sistem teknologi bola apung (pimpong) dalam menghitung idle capasity tingkat akurasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lanjut Soeharto, sejak awal penyidik Polda Sulut dan JPU dalam menjerat terdakwa menggunakan dasar keterangan ahli dari Hendrie Joudi Palar yang menerangkan bahwa PDAM Bitung tidak memiliki idle capacity (air yang menganggur) 'kelebihan air untuk disalurkan'

Keterangan ini juga diikuti BPKP yang kemudian menyimpulkan bahwa telah terjadi total loss, di PDAM Kota Bitung, karena tidak ada Idle Capacity sebagaimana pendapat ahli tersebut.

Baca juga: Sidang Pledoi Dugaan Korupsi PDAM Bitung, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Ahli Bukan Ahli Pengairan

Lanjutnya, kesaksian saksi ahli ini berbuntut panjang, pada Selasa (4/4/2023) lalu dilakukan sidang tipikor

Buntut dari kesaksian Hendrie Palar yang mengaku ahli air dari sebuah universitas di Manado berkepanjangan. Hal ini nampak dengan masih adanya sidang tipikor, 'Ades Ambis' no 1/Pid.Sus.TPK/2023, perkara ini masih bertalian dengan perkara
Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd Raymond Luntungan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved