Sulawesi Utara
UPDATE Kasus Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Berkas AA alias ADES Sudah di Tangan Kejati
Dia adalah AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung memasuki babak baru.
Polda Sulawesi Utara sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi.
Itu artinya Kejati tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
Baca juga: Bukan yang Pertama, Korupsi PDAM Bitung Sudah Menjerat Dua Orang hingga Vonis di Persidangan

Kerugian negara pada kasus tersebut pun sudah ada, dan sudah disertakan dalam berkas perkara.
Tersangka dalam kasus tersebut ada satu orang.
Bahkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan, jika tak ada kendala.
Tersangka pun kini tengah ditahan di Rutan Polda Sulut.
Baca juga: Fakta Dugaan Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Pantas Negara Rugi Rp 14 Miliar Ini yang Terjadi
Pada perkara yang kerugian keuangan sebesar Rp 14.000.000.000 menahan satu orang tersangka.
Dia adalah AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleb penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut.
Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Baca juga: Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Bitung Sulawesi Utara Telah Divonis
Diketahui Kasus ini bermula pada tahun 2018, Direktur PDAM Kota Bitung Raymond Lintingan kala itu mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.
Namun dalam Pelaksanaan tugas tersangka tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan.
Dia mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama 2 bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.14.000.000.000,"
Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Baso Affandi: Usulan Penurunan Tunjangan DPRD Sulut Bisa Jadi Simbol Moral yang Kuat |
![]() |
---|
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.