Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

UPDATE Kasus Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Berkas AA alias ADES Sudah di Tangan Kejati

Dia adalah AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
HO
Kejati Sulut Tahan Tersangka Baru di Kasus Korupsi PDAM Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung memasuki babak baru.

Polda Sulawesi Utara sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi.

Itu artinya Kejati tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.

Baca juga: Bukan yang Pertama, Korupsi PDAM Bitung Sudah Menjerat Dua Orang hingga Vonis di Persidangan

Fakta Dugaan Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Pantas Negara Rugi Rp 14 Miliar Ini yang Terjadi
Fakta Dugaan Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Pantas Negara Rugi Rp 14 Miliar Ini yang Terjadi (kolase Tribunmanado/ HO)

Kerugian negara pada kasus tersebut pun sudah ada, dan sudah disertakan dalam berkas perkara.

Tersangka dalam kasus tersebut ada satu orang.

Bahkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan, jika tak ada kendala.

Tersangka pun kini tengah ditahan di Rutan Polda Sulut.

Baca juga: Fakta Dugaan Korupsi di PDAM Bitung Sulawesi Utara, Pantas Negara Rugi Rp 14 Miliar Ini yang Terjadi

Pada perkara yang kerugian keuangan sebesar Rp 14.000.000.000 menahan satu orang tersangka.

Dia adalah AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleb penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut.

Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Baca juga: Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Bitung Sulawesi Utara Telah Divonis

Diketahui Kasus ini bermula pada tahun 2018, Direktur PDAM Kota Bitung Raymond Lintingan kala itu mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.

Namun dalam Pelaksanaan tugas tersangka tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan.

Dia mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama 2 bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.14.000.000.000,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved