Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

PT Manado Vonis Mantan Dirut PDAM Bitung 8 Tahun, Kuasa Hukum Sorot Keterangan Saksi Ahli

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado memvonis delapan tahun penjara Mantan Direktur PDAM Kota Mantan Direktur PDAM Kota Bitung Raymond Luntungan

Editor: David_Kusuma
Dok Soeharto Sulengkampung
Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Bitung 

Namun, saksi ahli selalu mangkir dari sidang untuk mempertanggungjawabkan kesaksian ahlinya pada penyidik tipikor Polda Sulut.

Menurut Soeharto, ini kemungkinan karen laporan polisi dari terpidana Raymond lewat kuasa hukumnya ke Polda Sulut pada 28 Desember 2022 lalu terkait dugaan memberikan keterangan palsu.

“Setelah diinvestigasi, kuat dugaan saksi ahli telah memalsukan surat persetujuan dari direktur sebuah universitas di Manado,” ungkap Soeharto.

Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor PN Manado Selasa (6/12/2023), terdakwa Raymond Luntungan divonis 10 tahun penjara dan juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar subsider empat tahun, dan dendaRp 500 juta subsider empat bulan.

Atas vonis itu, pengacara Raymond menyatakan banding. (vid)

Baca juga: Bukan yang Pertama, Korupsi PDAM Bitung Sudah Menjerat Dua Orang hingga Vonis di Persidangan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved