Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi PDAM Bitung, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Ahli Bukan Ahli Pengairan

Sidang korupsi program hibah air minum di PDAM Kota Bitung tahun anggaran 2017 dan 2018 bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (28/11/2022).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: David_Kusuma
Handover/Kuasa Hukum Terdakwa
Sidang Pledoi kasus dugaan Korupsi di PDAM Bitung di PN Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang korupsi program hibah air minum di PDAM Kota Bitung tahun anggaran 2017 dan 2018 bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (28/11/2022).

Sidang dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp14 miliar dengan nomor perkara tipikor No.20/Pid.Sus-TPK/2022-PN.Mnd mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Raymond RJ Luntungan.

Sidang ini menarik perhatian publik, pasalnya pengacara terdakwa, Soeharto Sulengkampung SH mengungkap jika tim kuasa hukum terdakwa segera akan melaporkan oknum dosen di Manado, HP atau Hendri.

Alasan pidanakan Hendri karena sudah memberikan keterangan di bawah sumpah mengaku sebagai ahli air ternyata keahliannya di bidang konstuksi sipil.

Baca juga: Kabid Humas Polda Sulut: Hasil Audit BPKP, Korupsi PDAM Bitung Rp 14 Miliar

Menurutnya dalam sidang sebelumnya ahli bernama Subardi yang bekerja sebagai PNS di BPKP mengatakan, total loss dari persyaratan awal yang tidak terpenuhi hanya mengikuti dari pendapat ahli pengairan dan menyebut PDAM Kota Bitung tidak punya idle capasity. 

Bahkan saat Ahli dari BPKP mengungkap jika memang mereka tidak mengecek langsung secara fisik, hanya berdasarkan dari pendapat ahli pengairan yang mengatakan bahwa PDAM Kota Bitung tidak punya Iddle Capacity.

Soeharto mengatakan berdasarkan hasil data pengukuran didapatkan debit total sebesar 534.43 1/dt dan analisa perhitungan menunjukan tahun 2016 dengan tahun 2022 ini Kota Bitung masih memiliki airmenganggur (idle capacity), dengan dapat dimanfaatkan untuk optimalisasi pelayanan dan penyambungan jaringan.

Baca juga: Berkas Tahap II, Polda Limpahkan Tersangka Korupsi PDAM Bitung ke Kejati Sulut

"Keadaan menjadi kocar kacir dan morat marit dalam penegakan hukum, karena dosen Hendri dalam kapasitasnya bukan sebagai ahli air melainkan, ahli di bidang Konstruksi Sipil, yakni konstruksi bangunan gedung dan konstruksi bangunan pengairan,"jelas Soeharto.

Menurutnya pernyataan dosen Hendri yang bukan ahli air menyatakan tidak ada Idle Capacity, menjadi malapetaka bagi penegak hukum.

"Karena itu tim penasihat hukum akan melaporkan dosen Hendri ke pihak yang berwajib karena melakukan perbuatan memberi keterangan palsu dan sumpah palsu berdasarkan pasal 242 KUHPidana," jelasnya

Seperti diberitakan Tribun Manado, terdakwa kasus ini ada dua yakni Raymon RJ Luntungan atau Icad selaku mantan Pjs Direktur PDAM Duasudara, dan Nurcholis alias MNL mantan Regional Manager 6 wilayah II PT Sucofindo.

Penyidik Polda Sulut melipahkan tersangka Raymon RJ Luntungan atau Icad ke  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada  9 Juni 2022.

Kemudian melimpahkan tersangka Nurchilis alias MNL ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada 21 Juni 2022.

Berkas tersebut adalah kasus korupsi Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA 2017 dan TA 2018. 

Total kerugian keuangan negara sesuai hasil audit oleh perwakilan BPKP Sulut sebesar Rp 14.000.000.000. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved