Sangihe Sulawesi Utara
Modus Barter, WNI Sembunyikan 4 WNA asal Filipina di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
Seorang WNI menyembunyikan 4 WNA asal Filipina di Kepulauan Sangihe. Modus yang dilakukan adalah tukar barang atau barter.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Konferensi pers kasus tindak pidana keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Rabu (29/3/2023)
Akibat perbuatannya tersebut, JT terancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Novly Momongan berharap, sinergitas dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya terkait permasalahan keimigrasian, terus berlanjut.
"Sehingga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe berjalan lancar," tutupnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait: #Sangihe Sulawesi Utara
| Daftar Nama 6 Atlet Boxing Putri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Siap Berlaga di Porprov Sulut |
|
|---|
| Daftar Nama 11 Atlet Putra Cabor Boxing Kabupaten Sangihe yang akan Tampil di Porprov Sulut |
|
|---|
| Kisah Lefran Penjual Es Krim Keliling di Tahuna Sangihe, Usaha Sederhana untuk Penuhi Kebutuhan |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Landa Sangihe Sulut, Gelombang Tinggi Hantam Pesisir Tahuna, Warga: Ombak Besar Datang |
|
|---|
| Bupati Sangihe Michael Thungari Resmikan Gedung dan Pastori GPdI Filadelfia Tamako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Kelas-ll-TPI-Tahuna-Novly-T-N-Momongan-saat-konferensi-pers-Rabu-2932023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.