Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Modus Barter, WNI Sembunyikan 4 WNA asal Filipina di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara

Seorang WNI menyembunyikan 4 WNA asal Filipina di Kepulauan Sangihe. Modus yang dilakukan adalah tukar barang atau barter.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Konferensi pers kasus tindak pidana keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Rabu (29/3/2023) 

Akibat perbuatannya tersebut, JT terancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Novly Momongan berharap, sinergitas dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya terkait permasalahan keimigrasian, terus berlanjut.

Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, Novly T N Momongan, saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Konferensi pers kasus tindak pidana keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Rabu (29/3/2023).

"Sehingga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe berjalan lancar," tutupnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved