Sangihe Sulawesi Utara
Modus Barter, WNI Sembunyikan 4 WNA asal Filipina di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
Seorang WNI menyembunyikan 4 WNA asal Filipina di Kepulauan Sangihe. Modus yang dilakukan adalah tukar barang atau barter.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Konferensi pers kasus tindak pidana keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Rabu (29/3/2023)
Akibat perbuatannya tersebut, JT terancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Novly Momongan berharap, sinergitas dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya terkait permasalahan keimigrasian, terus berlanjut.

"Sehingga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe berjalan lancar," tutupnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sangihe Sulawesi Utara
Wakil Ketua DPRD Sangihe Marvein Hontong: Situasi Daerah Aman, Aspirasi Masyarakat Tetap Terbuka |
![]() |
---|
Tulisan Tolak TMS di Dinding Sejumlah Fasilitas Umum Bermunculan di Tahuna Kepulauan Sangihe |
![]() |
---|
Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-80 RI di Kelurahan Tidore Kepulauan Sangihe |
![]() |
---|
Bupati Sangihe Michael Thungari Buka Lomba Inovasi Daerah Sangihe Tahun 2025 |
![]() |
---|
Dorong SDM dan Promosi, Pemkab Kepulauan Sangihe Teken MoU dengan Politeknik Negeri Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.