Sangihe Sulawesi Utara
Modus Barter, WNI Sembunyikan 4 WNA asal Filipina di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
Seorang WNI menyembunyikan 4 WNA asal Filipina di Kepulauan Sangihe. Modus yang dilakukan adalah tukar barang atau barter.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana keimigrasian Pasal 124 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dugaan kasus tersebut dilakukan oleh pria asal Desa Bungalawang, Kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial JT (58).
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, Novly T N Momongan, saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Ia menjelaskan, Jt merupakan warga negara Indonesia yang diduga sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing yang diketahui berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.
"Tempat kejadian perkara berada di rumah tersangka di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe," ungkapnya.
Tak main-main, JT menyembunyikan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina sebanyak empat orang sekaligus.
Novly Momongan menjelaskan, modus operandi JT dan 4 WNA Filipina ini adalah melakukan transaksi berupa tukar barang atau barter sesuai yang sudah disepakati bersama.
"WNA membawa minuman beralkohol dan ayam dari Filipina untuk nantinya akan ditukar dengan rokok di Indonesia," sambungnya.
Empat WNA asal Filipina tersebut masuk ke Indonesia menggunakan perahu tradisional berjenis pumpboat tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Mereka juga tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.
Baca juga: 5 Fakta Penemuan Jasad Bocah Renatta di Malalayang Sulawesi Utara, Dibunuh oleh Pacar Kakaknya
Baca juga: Pacar Pelaku Penganiayaan Bocah Renatta Managha di Manado Ternyata Sedang Hamil 5 Bulan
"Pertemuan 4 orang WNA dan 1 WNI dilakukan di areal bawah Jembatan Towo, yang kemudian dibawa oleh pelaku ke kediamannya dan tinggal selama kurang lebih 3 minggu, dan mendapatkan penghidupan berupa pemberian makan, minum," beber Novly Momongan.
Diketahui, saat ini kasus tersebut telah memasuki Tahap I, yaitu berkas penyidikan 1 WNI telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Wakil Ketua DPRD Sangihe Marvein Hontong: Situasi Daerah Aman, Aspirasi Masyarakat Tetap Terbuka |
![]() |
---|
Tulisan Tolak TMS di Dinding Sejumlah Fasilitas Umum Bermunculan di Tahuna Kepulauan Sangihe |
![]() |
---|
Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-80 RI di Kelurahan Tidore Kepulauan Sangihe |
![]() |
---|
Bupati Sangihe Michael Thungari Buka Lomba Inovasi Daerah Sangihe Tahun 2025 |
![]() |
---|
Dorong SDM dan Promosi, Pemkab Kepulauan Sangihe Teken MoU dengan Politeknik Negeri Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.