Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Gatur Lantas Satlantas Polres Minsel, Berikan Edukasi dan Penindakan di Amurang Sulawesi Utara

Satlantas Polres Minsel kembali menggelar gatur lantas kemarin. Mereka juga menilang beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Minsel
Gatur lantas oleh Satlantas Polres Minsel di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulawesi Utara, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Polres Minahasa Selatan terus menggelar kegiatan rutin penjagaan dan pengaturan lalu lintas (gatur lantas), Selasa (21/3/2023). 

Gatur lantas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minsel fokus di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulawesi Utara.

Kasatlantas Polres Minsel, Iptu Bayu Damara, mengatakan gatur lantas ini untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.

Hal itu dilakukan agar pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman.

"Selain untuk memastikan masyarakat khususnya para pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan lancar," ujar Iptu Bayu Damara kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (22/3/2023). 

Dia juga menambahkan kalau kegiatan rutin tersebut sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Baca juga: Apa Itu Rukyat dan Hisab yang Dipakai untuk Menentukan Awal Ramadan?

Baca juga: Terapkan Sistem Sertifikat Elektronik, Pemkab Boltim Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara

"Kami juga memberikan edukasi serta teguran kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas," tutur Iptu Bayu Damara.

Selain itu personel Satlantas Polres Minsel juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata.

Pelanggaran yang dipantau adalah yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Gatur lantas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minsel fokus di Jalan Trans Sulawesi
Gatur lantas oleh Satlantas Polres Minsel di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulawesi Utara, Selasa (21/3/2023).

"Untuk pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kaca spion, safety belt, muatan, bonceng tiga, knalpot bising, langsung kami lakukan penindakan berupa tilang," kata Iptu Bayu Damara.

Menurut Iptu Bayu Damara, hal tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara dan pengemudi akan peraturan lalu lintas. 

"Dengan begitu dapat menekan angka fatalitas laka lantas," tutup Iptu Bayu Damara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved