Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bocah Dibunuh di Bangka

5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun: Pelaku adalah Tetangga Korban dan Masih 17 Tahun

Simak fakta-fakta terbaru terkait kasus pembunuhan bocah yang masih berusia 8 tahun di Bangka Barat.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
IST/Dokumentasi Polda Babel
Simak fakta-fakta terbaru terkait kasus pembunuhan bocah yang masih berusia 8 tahun di Bangka Barat. 

AC awalnya hendak mengajak korban ke pemancingan. Namun pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.

3, Dipukuli dengan kayu hingga tewas di kebun sawit

Di TKP, pelaku kemudian mengikat tangan korban dan memukulinya dengan kayu hingga tewas.

Bahkan untuk memastikan korban tewas, pelaku juga melukai korban dengan pisau kecil.

4. Minta Tebusan Rp 100 Juta

Setelah membunuh H, AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat. Dengan menggunakan ponsel orang lain, AC meminta tebusan padahal kondisi H sudah meninggal.

"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra, Kamis (16/3/2023).

Dari pemeriksaan, AC ternyata belajar meminta tebusan dan memeras dari media sosial.

Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT berkoordinasi dengan polisi dan berhasil menangkap pelaku di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3/2023).

Yan memastikan kasus pembunuhan H tak ada kaitannya dengan penjualan organ seperti kabar yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, rusaknya jasad korban karena tertelungkup di pinggir sungai kecil di kebun sawit.

Selain itu bisa jadi jasad korban rusak karena hewan liar seperti biawak yang habtatnya di kawasan tersebut.

5. Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra dan jajaran mendatangi TKP
Kapolda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra dan jajaran mendatangi TKP penemuan jasad Hafiza di areal perkebunan sawit Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Senin (13/3/2023). (Dok. Polda Babel)

AC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Lisnawati di Cimahi, Berawal dari MiChat hingga Diperkosa Pelaku di Semak-semak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved