Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Kronologi Pembunuhan Lisnawati di Cimahi, Berawal dari MiChat hingga Diperkosa Pelaku di Semak-semak

Kronologi pembunuhan seorang wanita bernama Lisnawati di Cimahi, Jabar. Berawal dari miChat hingga diperkosa pelaku di semak-semak daerah Cibeber.

Editor: Frandi Piring
Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun/Kompas.com
Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Cimahi, Berawal dari MiChat, Korban Diperkosa Pelaku di Semak-semak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi pembunuhan seorang ibu muda bernama Lisnawati (26) yang ditemukan tewas di semak-semak Jalan Padat Karya RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar).

Polisi mengungkap menjelaskan kronologi pembunuhan Lisnawati setelah mendapatkan penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Cimahi selesai.

Kronologi pembunuhan Lisnawati berdasarkan keterangan beberapa saksi dan pelaku pembunuhan, HR (23), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus tersebut mulai diselidiki saat jenazah korban atas nama Lisnawati (26) warga Kampung Babakanloa, Desa Padalarang, Bandung Barat ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian leher pada Selasa (7/3/2023). lalu.

Dari kesaksian para saksi, korban saat itu tengah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)

yang mencari pelanggan secara daring menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun 'pink gemoy'.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pada Senin (6/3/2023) korban bersama 2 temannya berinisial I

dan H tengah menunggu pelanggan di sebuah kamar kos di Kota Cimahi.

"Saat itu, teman korban inisial I mendapat order melalui aplikasi MiChat bahwa ada pelanggan yang menawar.

Malam itu ada pelanggan (pelaku) yang menawar dengan harga Rp 800 ribu," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Tawar menawar harga pun dilakukan di aplikasi MiChat sampai keduanya bersepakat.

Dalam kesepakatan itu, pelaku HR bersedia membayar dengan harga yang ditawarkan asalkan korban mau diajak tidur di tempat yang ditentukan pelaku.

"Karena harga berbeda dengan biasanya, artinya harga ini lebih tinggi dari biasanya, maka korban mau menuruti keinginan pelaku," papar Aldi.

"Sekitar pukul 22.06 WIB, saksi H mengantar korban ke Gor Ariska Futsal, menurunkan di situ sesuai dengan perjanjian dengan pelaku," imbuhnya.

Setelah bertemu dengan pelaku, korban berjalan bersama pelaku menuju tempat kejadian perkara (TKP)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved