Pengakuan Mengejutkan Mami Linda Ungkap Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa
Mami Linda mengungkap pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa. Hal tersebut diungkap saat Mami Linda diperiksa sebagai terdakwa.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke Kasranto.
Lalu Kasranto menyerahkan ke Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: 4 Fakta Terkait Kasus Mantri Suntik Mati Kades di Banten, Cemburu Hingga Pelaku Terancam 15 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado |
![]() |
---|
Kejari Manado Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara Hari Ini, 3 Kader Diusulkan Pimpin PDIP, Kecelakaan Maut di Bolmong |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.