Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengakuan Mengejutkan Mami Linda Ungkap Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa

Mami Linda mengungkap pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa. Hal tersebut diungkap saat Mami Linda diperiksa sebagai terdakwa.

|
Editor: Tesalonika Geatri
HO/ via TribunTimur.com
Pengakuan Mengejutkan Mami Linda Ungkap Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pengakuan yang mengejutkan dari terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Mami Linda mengungkap pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa.

(berita populer: klik link)

Hal tersebut diungkap saat Mami Linda diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Berawal dari Penasihat Hukum Linda, Adriel Viari Purba yang menanyakan mengenai keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teddy Minahasa yang menyebutkan bahwa dirinya diajak ke Taiwan oleh Linda dan menemukan sebuah pabrik.

"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap Ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan."

"Kemudian, izin saya kutip Yang Mulia 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan pabrik di sana'. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya Adriel.

Atas pertanyaan tersebut, kemudian Linda menjawab bahwa pabrik yang dimaksud itu adalah pabrik sabu.

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

Penasihat Hukum pun terlihat terkejut ketika tahu bahwa Linda dan Teddy Minahasa ke Taiwan pergi ke pabrik sabu.

"Hah? Pabrik sabu?" tanya Adriel kembali. 

Linda sekali lagi membenarkan hal tersebut, kemudian menceritakan kejadiannya pada saat itu.

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Teddy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita ke sana."

"Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jawab Linda.

Setelah itu, Linda mengaku langsung menelepon pihak pabrik yang dimaksud tersebut untuk menanyakan hal itu.

"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar.

"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Linda tersebut, Adriel pun memastikan kembali bahwa keterangan yang dimaksud Teddy Minahasa di BAP itu adalah pabrik sabu.

"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya Adriel meyakinkan.

"Pabrik sabu," tegas Linda.

Hakim Nilai Sabu yang Dijual Linda Terlalu Murah

Majelis Hakim menilai harga sabu 1 kilogram yang dijual Linda dengan harga Rp 400 juta terlalu murah.

Awalnya hakim menanyakan mengenai ide harga sabu tersebut darimana yang kemudian dijawab oleh Linda berasal dari Tedyy Minahasa.

"Kemudian terkait harga barang tersebut sampai ada nominal Rp 400 juta per kilogramnya. Itu darimana harganya?" tanya majelis hakim di persidangan.

"Awalnya itu dari Pak Tedy pertama kali," jawab Linda.

"Dia bilang apa?" tanya hakim.

"Satu galon Rp 400 juta, satu kilogram. Istilah Pak Tedy kan galon. Kalau cair pakai invoice," jawab Linda.

Lantas Majelis Hakim pun menanyakan soal tawar-menawar karena menilai harga tersebut terlalu murah.

"Ini kan langsung ditentukan Rp 400 juta, tidak ada tawar-menawar? Kami ini yang menyidangkan kasus narkoba ribuan kali harganya terlalu murah satu kilogram Rp 400 juta," kata hakim.

"Karena sepanjang pengetahuan kami harganya lebih dari itu," lanjut hakim.

Linda sekali lagi menegaskan bahwa memang tidak ada tawar menawar sebelumnya.

"Tidak ada tawar-menawar," jawab Linda

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Sementara enam terdakwa lain serta perannya dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa

- Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara

- Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto

- Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

- Syamsul Maarif alias Arif

- Muhamad Nasir alias Daeng

Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Teddy Minahasa diduga meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022, saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy kemudian meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya, ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, yakni Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke Kasranto.

Lalu Kasranto menyerahkan ke Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: 4 Fakta Terkait Kasus Mantri Suntik Mati Kades di Banten, Cemburu Hingga Pelaku Terancam 15 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved