Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Pacar Mario Dandy AGH Tak Dapat Perlindungan dari LPSK, Ini Alasannya

Alasan LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David.

Editor: Frandi Piring
Twitter
AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora. Kabar terbaru, Pacar Mario Dandy, AGH Tak Dapat Perlindungan dari LPSk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menjelaskan alasan menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo, terduga tersangka kasus penganiayaan David (17).

Hal itu dipastikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang mengatakan telah mempertimbangkan dan memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan AGH.

AGH disebut terlibat dalam penganiayaan David. Ia bersama dengan tersangka Mario Dandy Satryo menganiaya David hingga koma.

Pacar Mario Dandy itu turut menyaksikan penganiyaan David sambil merokok.

Penolakan perlindungtan AGH itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Mario Dandy Satrio bersama AGH yang merupakan siswa SMA Tarakanita 1 (kiri), ilustrasi wanita (tengah), Mario Dandy Satrio saat ditetapkan jadi tersangka (kanan). Polisi ungkap ada peran wanita lain dalam kasus penganiayaan.
Mario Dandy Satrio bersama AGH yang merupakan siswa SMA Tarakanita 1 (kiri), ilustrasi wanita (tengah), Mario Dandy Satrio saat ditetapkan jadi tersangka (kanan). Polisi ungkap ada peran wanita lain dalam kasus penganiayaan. (Tangkapan Layar Twitter)

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.

Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.

Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved