Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Soal Tunda Pemilu, KPU RI Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Putusan PN Jakpus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan perlawanan atas keluarnya putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Jakarta Pusat.

Editor: Aswin_Lumintang
tribunnews.com
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan perlawanan atas keluarnya putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Jakarta Pusat.

Terkait hal ini KPU RI menyatakan telah mempersiapkan berkas untuk melengkapi pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Jumat (10/3/2023) besok Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGC) Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor KPU Rai, Jakarta.

Agus Jabo Priyono, Ketum Partai Prima
Agus Jabo Priyono, Ketum Partai Prima (Youtube Partai Prima)

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023). 

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," tuturnya 

"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," tambahnya. 

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 23.30 WIB, 3 Orang Tewas, Dua Sepeda Motor Tabrakan Adu Banteng

Baca juga: Elnusa Petrofin Lakukan Investigasi Internal Penyebab Kecelakaan Truk Tangki BBM di Munte Minsel

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok KPU RI Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/03/09/besok-kpu-ri-ajukan-banding-ke-pn-jakpus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved