Pemilu 2024
Soal Tunda Pemilu, KPU RI Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Putusan PN Jakpus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan perlawanan atas keluarnya putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Jakarta Pusat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan perlawanan atas keluarnya putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Jakarta Pusat.
Terkait hal ini KPU RI menyatakan telah mempersiapkan berkas untuk melengkapi pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jumat (10/3/2023) besok Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGC) Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor KPU Rai, Jakarta.

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," tuturnya
"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," tambahnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 23.30 WIB, 3 Orang Tewas, Dua Sepeda Motor Tabrakan Adu Banteng
Baca juga: Elnusa Petrofin Lakukan Investigasi Internal Penyebab Kecelakaan Truk Tangki BBM di Munte Minsel
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok KPU RI Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/03/09/besok-kpu-ri-ajukan-banding-ke-pn-jakpus.
40 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Putusan pn jakarta pusat Pemilu Ditunda
Rapat Koordinasi Pemilu 2024
kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.