Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 7 Instruksi Olly Dondokambey Untuk Pencegahan Masuknya African Swine Fever ke Sulawesi Utara

Surat edaran ini dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyakit menular pada ternak babi African Swine Fever (ASF) di banyak negara.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
ryo noor/tribun manado
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey 

3. Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat;

4. Membantu Kabupaten/Kota dalam melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5 persen

dari populasi ternak;

5. Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di pos pengawasan lalu

lintas hewan/produk hewan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

6. Berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner Maros terkait deteksi dini, surveilans dan investigasi terkait penyakit ASF

7. Berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado terkait pencegahan masuknya babi dan produk babi dari negara luar dan daerah di Indonesia yang tertular ASF;

8. Menyusun laporan dan data terkait pencegahan dan antisipasi penyakit ASF lingkup Provinsi Sulawesi Utara.

Keenam,Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara serta Dinas Pertanian dan PeternakanDaerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan dalam moda

transportasi yang digunakan dalam lalu lintas hewan dan produk hewan di pos pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

Ketujuh, Asosiasi Peternak Babi dan Peternak Babi di Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Membantu melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF kepada masyarakat peternak babi;

2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ASF dengan menerapkan biosekuriti (keamanan ternak dari penyakit) di peternakan babi termasuk

tidak menggunakan sisa/limbah makanan manusia (swill feeding) sebagai pakan babi;

3. Melaporkan pada dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved