Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 7 Instruksi Olly Dondokambey Untuk Pencegahan Masuknya African Swine Fever ke Sulawesi Utara

Surat edaran ini dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyakit menular pada ternak babi African Swine Fever (ASF) di banyak negara.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
ryo noor/tribun manado
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Sulawesi Utara mengambil langkah cebat untuk mencegah masuknya African Swine Fever (ASF) ke Sulawesi Utara.

Tak menunggu waktu lama, Gubernur Olly Dondokambey telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sulut untuk melakukan pencegahan.

Untuk sementara waktu, Pemerintah Provinsi melarang masuknya babi dari luar.

Baca juga: Gubernur Sulut Keluarkan 7 Poin Instruksi Cegah African Swine Fever Menyebar di Sulawesi Utara

Pembatasan dilakukan dengan memperkuat penjagaan di perbatasan.

Sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pasalnya, Sebagian masyarakat Sulawesi Utara mengonsumsi daging babi.

Dan kebanyakan daging babi masuk dari luar daerah baik hidup ataupun sudah berntuk potongan daging.

Baca juga: Populasi Babi di Sulut Besar, Karantina Pertanian Imbau Semua Pihak Waspada African Swine Fever

Ada 7 instruksi yang Pemprov keluarkan untuk mencegah masuknya babi dari luar daerah.

Penyakit African Swine Fever (ASF) masuk ke Indonesia.

Pemprov Sulawesi Utara berupaya mencegah penyakit yang menyerang ternak babi ini masuk ke daerah ini.

Gubernur Olly Dondokambey telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sulut untuk mengantisipasi pencegahan ASF.

Wagub Steven Kandouw mengatakan, upaya pencegahan satu di antaranya memastikan perbatasan daerah tidak dilintasi ternak babi dari luar.

Baca juga: Berikut Harga Daging Sapi, Ayam, dan Babi di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara, Ada yang Naik

“Sulut tertutup babi dari luar, termasuk babi hutan. Sulut menutup perbatasan. Ini sudah ada instruksi dari pak gubernur," kata Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Wagub Kandouw menegaskan instruksi Gubernur semisal menetapkan check Point di tiga daerah perbatasan di Sulut yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

"Sulut aman untuk mengantisipasinya mulai sekarang ada check point di Bolmong, Bolmut dan Bolsel,” ungkapnya.

Peternakan babi masih aman, sehingga harus dijaga terus demikian dengan langkah antisipasi, apalagi daging babi merupakan komoditas ekspor

" Ekspor babi di Sulut cukup tinggi, jangan sampai penyakit African Swine Fever dari luar daerah masuk ke Sulut," katanya.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran ditujukan ke para pemangku kepentingan khususnya di bidang peternakan.

Surat edaran ini dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyakit menular pada ternak babi African Swine Fever (ASF) di banyak negara.

Sesuai edaran penyakit menular tersebut sudah masuk di sejumlah daerah di Indonesia, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit Demam Babi Afrika (African Swine Feve) pada Beberapa Kabupten/Kotadi Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian Surat Edaran Direktur Kesehatan Hewan KementerianPertanian Nomor 04013/PK.320/F4/08/2020 tentang Surat Edaran Peningkatan Pencegahandan Kewaspadaan Penyakit African Swine Fever (ASF).

Wagub Sulut Steven Kandouw pun membenarkan keluarnya surat edaran tersebut.

Surat edaran itu membuat 7 Instruksi ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Utara;

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara;

Kepala Balai Besar Veteriner Maros;

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado;

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; dan

Asosiasi Peternak Babi dan Peternak Babi di Sulawesi Utara.

Adapun 7 Instruksi tersebut.

Pertama, untuk Bupati/Walikota melaksanakan hal-hal sebagai berikut

1. Melakukan pemetaan peternakan babi yang beresiko tertular ASF;

2. Rutin melaksanakan surveilans untuk deteksi dini penyakit ASF;

3. Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat;

4. Melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian

babi dengan jumlah kematian>5 persen dari populasi ternak.

Kedua, Pengawasan Lalu Lintas Hewan/Produk Hewan perbatasan provinsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan di Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara dalam pengawasan dan penindakan terkait terjadinya pelanggaran pemasukkan/ pengeluaran hewan dan/atau produk hewan secara ilegal.

Ketiga, Balai Besar Veteriner Maros diminta untuk membantu melakukan deteksi dini, surveilans dan investigasi penyakit terkait penyakit ASF di Sulawesi Utara.

Keempat, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado diminta agar menolak masuknya

babi atau produk babi dari negara dan/atau daerah di Indonesia yang tertular ASF.

Kelima, Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan hal-hal sebagai berikut

1. Melarang pemasukan babi dan produk babi ke Provinsi Sulawesi Utara yang berasal dari negara luar atau daerah di Indonesia yang tertular peyakit ASF;

2. Membantu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pencegahan dan

antisipasi penyakit ASF;

3. Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat;

4. Membantu Kabupaten/Kota dalam melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5 persen

dari populasi ternak;

5. Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di pos pengawasan lalu

lintas hewan/produk hewan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

6. Berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner Maros terkait deteksi dini, surveilans dan investigasi terkait penyakit ASF

7. Berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado terkait pencegahan masuknya babi dan produk babi dari negara luar dan daerah di Indonesia yang tertular ASF;

8. Menyusun laporan dan data terkait pencegahan dan antisipasi penyakit ASF lingkup Provinsi Sulawesi Utara.

Keenam,Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara serta Dinas Pertanian dan PeternakanDaerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan dalam moda

transportasi yang digunakan dalam lalu lintas hewan dan produk hewan di pos pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

Ketujuh, Asosiasi Peternak Babi dan Peternak Babi di Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Membantu melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF kepada masyarakat peternak babi;

2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ASF dengan menerapkan biosekuriti (keamanan ternak dari penyakit) di peternakan babi termasuk

tidak menggunakan sisa/limbah makanan manusia (swill feeding) sebagai pakan babi;

3. Melaporkan pada dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved