Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Potret Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Datangi Persidangan dengan Tas Mewah Rp 35 Juta

Berikut ini potret-potret Merthy Kushandayani, istri terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Istimewa/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Berikut ini potret-potret Merthy Kushandayani, istri terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa. 

Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dan istrinya mendapat gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.

Teddy Minahasa diberi gelar kehormatan adat yaitu ‘Tuangku Bandaro Alam Sati’ sedangkan sang istri Merthy Kushandayani diberi gelar ‘Puti Sibadayu’.

Sebelumnya, nama Merthy juga sempat disebut-sebut oleh Rakhma, istri eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Rakhma.

Usai persidangan pada Rabu (22/2/2023), Rakhma mengaku dihubungi untuk datang ke kediaman Merthy.

Kala itu, Dody sudah ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi Rakhma belum mengetahuinya. "Saya masih enggak curiga karena pas saya disuruh ke rumah Bu Merthy, dibilang ditunggu Pak Teddy.

Saya masih WhatsApp ke Pak Dody, 'Yah, dipanggil enggak sama Bapak sama Ibu? Kok ini Bunda disuruh ke rumahnya?'" kata Rakhma. Rakhma yang tak kunjung mendapatkan balasan dari Dody akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah Teddy Minahasa.

Di kediaman Teddy, barulah Rakhma mengetahui bahwa suaminya tengah diperiksa oleh penyidik.

"Justru pertama kali datang itu, saya ketemu awalnya sama Bu Merthy. Bu Merthy bilang, 'Ma, Dody ada masalah'," ungkap Rakhma menirukan percakapannya dengan istri Teddy Minahasa.

Adapun dalam dakwaannya jaksa menyatakan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunnews.com) (Kompas.com/Zintan Prihatini)

Baca juga: Bandar Narkoba Linda Pujiastuti: Saya Istri Siri Teddy Minahasa dan Kami Setiap Hari Tidur Bersama"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com Kompas.com

Baca Berita Tribun Manado Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved