Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jokowi: 'Tahapan Pemilu Kita Harapkan Tetap Berjalan'

Soal putusan PN Jakarta Pusat, Jokowi berharap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap bisa berjalan dengan baik.

Editor: Frandi Piring
Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jokowi: 'Tahapan Pemilu Kita Harapkan Tetap Berjalan'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus mengenai penundaan tahapan pemilu.

Jokowi berharap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap bisa berjalan dengan baik.

Presiden RI ke-7 itu menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun depan.

"Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik.

Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Jawa Barat pada Senin (6/3/2023) sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.

Kepala Negara juga menilai, putusan PN Jakpus yang dibacakan pada 2 Maret 2023 itu  kontroversial.

Akibatnya, terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, Jokowi menyatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved