Bitung Sulawesi Utara
Disdikbud Bitung Bakal Tinjau Anak Sekolah Pakai Motor Listrik, Ini Imbauan Satlantas Polres Bitung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung akan meninjau penggunaan motor listrik oleh anak-anak sekolah. Penggunaannya pun sudah dilarang.
|
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Larangan penggunaan motor listrik di jalan raya oleh Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara.
Akan ada penilangan layaknya kendaraan lain jika digunakan di jalan raya dan umum.
Hal ini sesuai dengan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kami himbau kendaraan sepeda bermotor listrik dapat digunakan di jalur khusus seperti taman dan kompleks wisata yang jalurnya berkecepatan di bawah 25km/jam dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan di jalan umum atau raya," tandasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tags
Bitung
Sulawesi Utara
Motor Listrik
AKP Awaludin Puhi
Kasatlantas Polres Bitung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung
Fonny Tumundo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
Taruna Akademi Angkatan Laut Asal Sulawesi Utara Tasya Pungus Ikut Pulang Kampung Naik KRI |
![]() |
---|
Damkar dan Polisi Bersihkan Lumpur Akibat Banjir di Kota Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Sosok Britney Porawouw, Paskibraka Pembawa Baki Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Bitung |
![]() |
---|
Mobil Pick Up Tertimpah Pohon Tumbang di Batulubang Lembeh Selatan Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
525 Butir Obat Keras Seharga Rp 400 Ribu Gagal Beredar di Bitung, Arya Pria Winenet 2 Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.