Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Disdikbud Bitung Bakal Tinjau Anak Sekolah Pakai Motor Listrik, Ini Imbauan Satlantas Polres Bitung

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung akan meninjau penggunaan motor listrik oleh anak-anak sekolah. Penggunaannya pun sudah dilarang.

|
Tribunmanado.co.id/HO
Larangan penggunaan motor listrik di jalan raya oleh Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara. 

Akan ada penilangan layaknya kendaraan lain jika digunakan di jalan raya dan umum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada fleyer larangan penggunaan motor listrik dari Polisi.
Larangan penggunaan motor listrik di jalan raya oleh Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara.

"Bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kami himbau kendaraan sepeda bermotor listrik dapat digunakan di jalur khusus seperti taman dan kompleks wisata yang jalurnya berkecepatan di  bawah 25km/jam dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan di jalan umum atau raya," tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved