Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Disdikbud Bitung Bakal Tinjau Anak Sekolah Pakai Motor Listrik, Ini Imbauan Satlantas Polres Bitung

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung akan meninjau penggunaan motor listrik oleh anak-anak sekolah. Penggunaannya pun sudah dilarang.

|
Tribunmanado.co.id/HO
Larangan penggunaan motor listrik di jalan raya oleh Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Marak penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat di jalan raya, termasuk di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Menyikapi dan mencermati itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung bakal melakukan kajian dengan melibatkan polisi lalu lintas dan tokoh masyarakat.

"Ya, kami melihat sudah banyak masyarakat pakai sepeda listrik. Makanya kami akan bahas ini sebelum kami keluarkan himbauan ke anak sekolah di Kota Bitung agar tidak pakai itu di jalan raya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung, Fonny Tumundo, Minggu (26/2/2023).

Menurut Fonny Tumundo, penggunaan sepeda listrik di jalan kurang tepat karena rawan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Di tempat terpisah, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung sudah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi, imbauan itu dilakukan sejak lima hari yang lalu.

Sosialisasi dilakukan lewat media sosial dan memberikan pertanyaan ke media.

"Dilarang gunakan di jalan raya," demikian bunyi larangan penggunaan sepeda listrik yang di keluarkan Satlantas Polres Bitung.

AKP Awaludin Puhi menguraikan, penggunaan sepeda listrik ada tempatnya.

Seperi di lokasi car free day, kawasan taman khusus sepeda, dan gang kecil yang tidak padat kendaraan bermotor.

Baca juga: 3 Kejadian Menghebohkan di Manado Pagi ini: Penemuan Mayat di Pelabuhan hingga Kebakaran Samping itC

Baca juga: Lirik Lagu Kuasa Doa - Charissa Susanto, Lagu Rohani Kristen Ciptaan Jonathan Prawira

AKP Awaludin Puhi menjelaskan, motor listrik dilarang digunakan di jalan raya, dan oleh anak di bawah umur.

Pengguna sepeda listrik tersebut dapat dipidana jika menyebabkan kecelakaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved