Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengamat Hukum Dukung Polda Sulut Beri Peringatan Debt Colector: Pidanakan dengan Pimpinan Leasing

Direskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan yang memberi peringatan keras kepada oknum debt colector

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Vebry Tri Haryadi
Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan yang memberi peringatan keras kepada oknum debt colector mengambil paksa kendaraan masyarakat mendapat tanggapan Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.

Dia mengaku sangat mendukung Polda Sulut untuk menindak tegas para debt colector.

"Hal yang sangat baik untuk penegakan hukum serta kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak diperlakukan adil oleh debt colector maupun perusahaan lising yang memberikan kuasa kepada mereka," kata Haryadi.

Menurutnya dalam tindakan debt colector yang sudah sangat meresahkan di masyarakat harus mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian dengan memproses pidana yang ada.

"Saya kesal dengan tindakan tidak manusiawi apalagi dengan intimidasi bahkan dengan kekerasan dari debt colector, maka layak mereka dipidanakan bersama dengan pimpinan lising atau bos lising yang memberikan kuasa ke para debt colector itu," ujarnya.

Menurutnya tindakan debt colector dan perusahaan lising ini sudah meresahkan, dan harus ada efek jera berdasarkan hukum.

"Terakhir dua hari lalu saya datangi perusahaan lising di Kota Bitung dan berniat untuk negosiasi damai. Tetapi malah mereka menantang untuk melapor kepihak kepolisian.

Ini adalah nyata bahwa mereka merasa kebal hukum.

Sehingga Polda Sulut maupun Polres yang ada untuk memproses jika ada laporan pidana terkait perampasan kendaraan masyarakat," tegas Haryadi.

Lanjut dijelaskan Advokat ini, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, di mana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Putusan yang tertuang dalam Nomor 2/PUU-XIX/2021 yakni di halaman 83 paragraf 3.14.3, menyatakan mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Termasuk yang dilakukan debt collector dalam menagih kredit macet. Berikut bunyinya.

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved