Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengamat Hukum Dukung Polda Sulut Beri Peringatan Debt Colector: Pidanakan dengan Pimpinan Leasing

Direskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan yang memberi peringatan keras kepada oknum debt colector

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Vebry Tri Haryadi
Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi 

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri,"jelasnya.

Haryadi menjelaskan, maksud dari putusan tersebut yakni adanya alternatif yang bisa dilakukan kreditor apabila kesepakatan penyerahan jaminan fidusia tak menemui kesepakatan.

Alternatif tersebut harus melewati pengadilan.

"Tidak ada alasan untuk mengeksekusi sendiri atau memakai jasa debt colector. Putusan tersebut tetap tidak memperbolehkan kreditor menarik jaminan fidusia secara paksa.

Alternatif yang dimaksudkan adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela, jadi harus lewat Pengadilan, dan bukan lewat debt colector. Ini negara hukum, bukam preman," tegas Haryadi.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Bhayangkara FC, Laga Lanjutan Liga 1

Baca juga: KPU Sulawesi Utara Apresiasi Polda Bentuk Duta Sulut Aman, Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved