Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
Sosok AG, Gadis 15 Tahun, Kekasih Mario yang Diduga Jadi Provokator Aksi Penganiayaan Pada David
Inilah sosok Agnes yang menuai sorotan di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio terhadap David.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok gadis berinisial AG menuai sorotan di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio terhadap David anak petinggi GP Ansor.
AG disebut-sebut sebagai pemicu aksi Mario melakukan penganiayaan kepada David.
Hastag nama AG pun menjadi trending di twitter sejak Kamis (23/2/2023).
Tagar nama AG memuncaki trending di twitter, dengan 80 ribu lebih cuitan hingga Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Viral Video Rekaman Mario Dandy Satrio Saat Aniaya David Hingga Koma, Menghantam Perut Hingga Kepala
Seperti diketahui kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, putra seorang pejabat di Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan masih menjadi perbincangan masyarakat.
Pengeroyokan kepada korban David yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan tersebut diduga dipicu oleh keluhan kekasih Mario Dandy, yang juga mantan kekasih David.
Sosok kekasih Mario Dandy tersebut kemudian diburu oleh warganet, dan sosok tersebut sempat diunggah juga oleh akun twitter @habibthink.
Dan wanita yang saat ini banyak dicari sosoknya oleh netizen, berinisial A ternyata masih berusia 15 tahun.
Ia adalah seorang siswi di salah satu sekolah swasta di Jakarta.
Sebelum menjalin hubungan dengan Mario Dandy, A disebut berpacaran dengan David.
A dikabarkan menjadi orang yang menghubungi David sebelum tragedi pengeroyokan terjadi.
Dengan mulut manisnya A juga lah yang meminta David memberitahukan lokasinya dimana ia berada pada saat kejadian.
Selain itu, A juga disebut-sebut berada di lokasi kejadian pengeroyokan skaligus merekam aksi sadis Mario Dandy kepada David.
Meski keterlibatan A mulai diungkap oleh publik, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan A sebagai pelaku.
Polisi baru memeriksa A sebagai saksi dan masih mendalami keterlibatannya dalam pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan seorang wanita berinisial A kepada Mario Dandy.
Saksi A mengadu ke tersangka bahwa korban D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.
Hingga diduga berawal dari aduan itu, Mario Dandy Satrio mendatangi David, dan melakukan penganiayaan.
Penganiayaan tersebut membuat David sempat koma, dan dirawat intensif di rumah sakit.
Saat penganiayaan wanita muda inisial A (diduga A) ini juga disebut-sebut ada di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan., melansir YouTube Tribunnews.com.
Kini keterlibatan A masih didalami polisi.
Mario Dandy Satriyo jadi Tersangka

Akibat penganiayaan itu, Mario Dandy Satriyo yang juga pengemudi Rubicon ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
S Jadi Tersangka
Tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial SLRPL (19) telah ditetapkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.
Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
Rafael Alun Minta Maaf

Baca juga: Sosok Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Melakukan Penganiayan Terhadap Remaja Hingga Koma
Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya.
"Saya Rafael Alun Trisambodo selaku orang tua dari Mario Dandy Satriyo dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra anak saya sehingga membuat luka serius dan taruma yang mendalam."
"Saya selalu mendoakan kesembuahan Mas David," kata Rafael Alun dalam video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Rafael Alun menegaskan peristiwa ini merupakan masalah keluarga.
Untuk itu, pihaknya meminta agar publik tidak membuat spekulasi-spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Pihaknya juga menyatakan siap untuk bertanggung jawab menerima segala risiko akibat perbuatan anaknya ini.
"Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dengan ketentuan yang berlaku."
"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat."
(WartaKotalive.com/Joanita Ary) (Tribunnews.com/garudea prabawati, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya : Google News
Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
Polres Metro Jakarta Selatan
Menag
GP Ansor
Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo
David
penganiayaan
Agnes
Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Ternyata Settingan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta |
![]() |
---|
12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.