Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Peran Sahabat Mario yang Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan, Merekam dan Ikut Panas-panasi

Ini peran sahabat Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Editor: Tirza Ponto
Twitter/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Ini peran sahabat Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David terus didalami pihak kepolisian.

Sejumlah saksi dan barang bukti diperiksa kepolisian.

Tersangka baru dalam kasus penganiayaan ini pun telah ditetapkan.

Video penganiayaan Mario pada David beredar di media sosial.
Video penganiayaan Mario pada David beredar di media sosial. (Twitter)

Baca juga: Tak Beri Ampun, Sri Mulyani Copot Rafael Ayah Mario, Perintahkan Periksa Pelanggaran Disiplin

Rekan Mario berinisial SLRPL (19) diduga ikut berperan aktif dalam kasus ini.

SLRPL diketahui merekam kejadian penganiayaan dan diduga ikut memanas-manasi pelaku untuk menghajar korban.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (23/2/2023) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut kesaksian, SLRPL ikut menemani Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) saat melakukan penganiayaan.

Pemuda tersebut bahkan merekam kejadian penganiayaan dan diduga melakukan provokasi terhadap pelaku.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com.

Selain melakukan pembiaran, SLRPL juga terlibat perundungan dengan mencontohkan sikap tobat agar ditirukan korban.

Ia memeragakan gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," terang Ade Ary.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SLRPL disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Mario Dandy Satrio, Ternyata Pernah Sekolah di SMA Taruna Nusantara, Kini di DO dari Kampus

Kronologi Penganiayaan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved