Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
Akhirnya Terungkap, Mobil Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Remaja Pakai Pelat Palsu dan Nunggak Pajak
Dari penuturan Polisi, jika pelat nomor yang tertera pada mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan merupakan pelat nomor palsu.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru kasus anak pejabat pajak aniaya remaja di Jakarta.
Fakta ini terkait status mobil mewah yang dikendarai oleh pelaku.
Dari penuturan Polisi, jika pelat nomor yang tertera pada mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur berinisial D merupakan pelat nomor palsu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Mario Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Ternyata Gegara Sosok Wanita
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.
"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Berdasar penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.
Masa berlaku pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
Polisi juga telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade Ary.
Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu
Harta kekayaan ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan tersangka penganiayaan anak di bawah umur bernama David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, kini sedang diperiksa Kementerian Keuangan.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo bernama Rafael Alun Trisambodo.
Ia merupakan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.

Rincian Kekayaan Rafael
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.
Harta kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2021.
Ia memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp425 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilau Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp419,04 juta.
Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki utang.
Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni:
A. Tanah dan bangunan
1. Tanah seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri Rp75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp182.113.000
3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp326.205.000
4. Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp90.060.000
5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp1.260.090.000
6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp13.559.380.000
7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp21.911.638.000
8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp267.750.000
B. Alat Transportasi dan Mesin:
1. Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, hasil sendiri Rp125.000.000
2. Mobil Toyota Kijang tahun 2018, hasil sendiri Rp300.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp420.000.000
D. Surat berharga: Rp1.556.707.379
E. Kas dan Setara Kas: Rp1.345.821.529
F. Harta Lainnya: Rp419.040.381
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Anak Pejabat Pajak
Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mobil Anak Pejabat Pajak
pelat nomor palsu
Mobil Nunggak Pajak
Mario Dandy Satriyo
David di Pesanggarahan
Rafael Alun Trisambodo
Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Ternyata Settingan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta |
![]() |
---|
12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.