Sistem Kelas BPJS Bakal Diganti KRIS, Apakah Sebuah Solusi atau Masalah Baru?
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025.
Apabila dalam skema lama kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, maka sistem baru KRIS JKN tidak demikian.
Pola baru ini akan berlaku untuk RS pemerintah hingga swasta.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan soal KRIS JKN ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Yakni, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif.
Kemudian, setiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya (sebelum pola KRIS) dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP. Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya," jelas Dante dikutip dari kanal YouTube Komisi IX DPR.
"Di dalam program kelas rawat inap standar (KRIS), nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.
Baca juga: Ragam Modus Penipuan Online di WhatsApp, Paket Shopee, Link Undangan Nikah Hingga Link Tagihan BPJS
Walau begitu, masyarakat mungkin bertanya apakah kebijakan ini akan mengubah tarif atau iuran BPJS Kesehatan.
Diberitakan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Iqbal menjelaskan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih berdasarkan pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2020. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien.
Menurutnya iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan 2022.
Hingga saat ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuain iuran BPJS Kesehatan pada 2023.
"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000 per bulan yang diberlakukan sejak Januari 2021.
Demikian pula dengan iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000, dan kelas I sebesar Rp 150.000.
(*)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.Tv dan TribunnewsWiki.com
Program BARATA di Minahasa Tenggara: Bayi Baru Lahir Langsung Sah Jadi Warga Negara Indonesia |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan JHT Online Tanpa Perlu ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Simak Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ambil 10 Persen Secara Online Lewat HP |
![]() |
---|
Menuju 100 Persen Perlindungan Pekerja, Bupati Minut Joune Ganda Keluarkan Instruksi Wajib BPJS |
![]() |
---|
Jangan Sampai Hangus, Penerima Harus Segera Cairkan BSU, Simak Cara Mudahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.