Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

DP4 Kepulauan Sitaro Capai 57.927, Jadi Dasar Petugas Pantarlih Lakukan Coklit Jelang Pemilu 2024

Pantarlih di Kepulauan Sitaro telah melaksanakan coklit sejak beberapa minggu lalu. DP4 Sitaro sendiri capai 57.927.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Petugas pantarlih saat melakukan coklit kepada warga di Kampung Dompase, Kecamatan Siau Tengah, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 merupakan data yang disediakan pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu.

DP4 tersebut berisi data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih untuk selanjutnya dijadikan bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu.

Khusus di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima data DP4 yang jumlahnya mencapai 57.927.

"Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga jumlahnya menjadi 57.916," ujar Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sitaro, Arther Tamaka, Senin (20/2/2023).

Menurut Arther Tamaka, DP4 yang dikantongi pihak KPU Sitaro tersebut nantinya akan jadi dasar bagi petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Itu (DP4) jadi alas data bagi petugas pantarlih di lapangan. Jadi mereka mencocokkan sesuai dengan data yang tertuang dalam DP4," lanjutnya.

Dalam prosesnya, petugas pantarlih akan melaksanakan coklit selama kurang lebih sebulan, yaitu pada 12 Februari-14 Maret 2023.

"Target kita 10 hari pelaksanaan coklit. Sisa waktu yang ada kita pakai untuk melengkapi apabila ada yang kurang," lanjutnya.

Hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih kemudian dimasukkan ke Petugas Pemungutan Suara atau PPS untuk disusun menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran.

"Data ini kemudian akan disusun menjadi daftar pemilih sementara oleh KPU, selanjutnya DPSHP, DPSHP akhir, dan DPT. Prosesnya dilakukan secara berjenjang," terangnya.

Baca juga: Sulut United Goes to School, Dirga Lasut dan Daud Kotulus Berbagi Kisah Sukses ke Pelajar di Tomohon

Baca juga: Polisi Lakukan Identifikasi Anak Laki-laki yang Ditemukan Tewas Terapung di Laut Manado

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan tujuan pembentukan pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu.

"Ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi mereka nantinya akan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara," ujar Stevanus Kaaro.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved