Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Berpeluang Bebas pada Juni 2023

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpeluang bebas pada Juni 2023.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E Richard Eliezer Berpeluang Bebas dari Penjara pada Juni 2023. Potret Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). 

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer yakni statusnya sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Hakim Wahyu dan Bharada E.
Hakim Wahyu dan Bharada E. (Kolase Tribun Manado)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved