Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Berpeluang Bebas pada Juni 2023

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpeluang bebas pada Juni 2023.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E Richard Eliezer Berpeluang Bebas dari Penjara pada Juni 2023. Potret Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpeluang bebas pada Juni 2023.

Kemungkinan waktu bebasnya Bharada E atas putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara itu dijelaskan pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023.

Hal yang membuat cepatnya waktu bebas Richard Eliezer itu bisa terjadi karena adanya remisi, salah satu hak narapidana.

Selain remisi, masa tahanan Richard Eliezer yang telah ditahan sejak Agustus 2022 lalu akan mempercepat kebebasannya.

"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata Edwin dalam sebuah acara talkshow kanal YouTube, Jumat (17/2/2023).

Edwin Partogi mengatakan, ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.

Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Selanjutnya yang kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.

"Ketiga ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.

Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.

Adapun Eliezer ditahan sejak Agustus 2022.

LPSK juga akan mengirimkan rekomendasi remisi untuk Richard Eliezer sebagai justice collaborator kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Karena itu hak justice collaborator, itu bunyi di undang-undang, jadi LPSK (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham," ucap Edwin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer yakni statusnya sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Hakim Wahyu dan Bharada E.
Hakim Wahyu dan Bharada E. (Kolase Tribun Manado)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved