Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Kunjungi Kabupaten Minahasa, KPK RI Warning PNS Soal Gratifikasi: Silahkan Laporkan!

KPK RI mengatakan bahwa Kabupaten Minahasa sejak tahun 2015 sampai tahun 2023 belum ada penerimaan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
KPK Republik Indonesia menggelar sosialisasi serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi, dilaksanakan di Gedung Wale Me Tou, Sasaran, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (16/2/2023). 

Yang mendatangkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya," ungkap Tanor

Di satu sisi, Gratifikasi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit kronis yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang baik, oleh karenanya perlu dicegah dan ditangani sebaik-baiknya.

“Gratifikasi dilarang karena mendorong Perangkat Daerah untuk berlaku tidak obyektif, tidak profesional, dan tidak adil.

Hal ini tentu merugikan sebagian masyarakat/publik lainnya yang memiliki kedudukan sama dengan pemberi gratifikasi,” kata Tanor.

Oleh karena itu, upaya pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi.

"Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas perangkat daerah," ujarnya.

Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik yang baik, berkualitas, memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi
uang pelicin, suap dan lainnya.

“Saya harap upaya ini dilakukan secara serius, mengingat perbaikan dalam tiga bidang yang sebelumnya telah saya sampaikan pada rapat pemerintahan umum, yakni perbaikan layanan publik, kebijakan publik, dan tata kelola birokrasi,” tambahnya.

Selain itu, Gratifikasi ini erat hubungannya dengan bidang layanan publik, sehingga para perangkat daerah yang tugas dan fungsinya melayani langsung kebutuhan publik, harus memberikan perhatian khusus untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun.

"Pimpinan perangkat daerah memegang peranan penting sebagai teladan, memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing," sebutnya.

Ia pun meminta seluruh aparatur pemerintah dapat menginformasikan pencegahan gratifikasi ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan diri memberi imbalan kepada aparatur pemerintah.

"Kerja sama yang baik sangat diperlukan untuk menjalankan pengendalian gratifikasi ini," tandasnya.

Sementara, Inspektur Moudy Lontaan, S.Sos menyampaikan maksud dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi.

Serta meningkatkan pemahaman terkait Implementasi pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemkab Minahasa.

Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman bagi ASN dan penyelenggara negara dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved