Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Doa Terkabul, Richard Eliezer Ternyata Sudah Prediksi Bahwa Vonisnya Akan di Bawah 2 Tahun Penjara

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Bharada E sudah memprediksi vonisnya akan di bawah 2 tahun.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS TV
Potret Bharada E saat sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Bharada E sudah memprediksi vonisnya akan di bawah 2 tahun. 

Lantas, apa alasan Bharada E meminta keluargannya untuk tidak hadir di persidangan kemarin?

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, pun menjelaskan alasan dan latarbelakang mereka tak hadir di persidangan karena permintaan Richard Eliezer.

"Icad ini kan nggak mau perlihatkan kesedihan, takut orangtuanya sedih, kalau kami jenguk dia selalu bilang tidak usah berbicara masalah, dia suka kalau kita kesana berbicara hal bahagia, karena dia tidak mau melihat kami sedih.

Makanya dia bilang 2 hari lalu bilang, 'Mama Papa tidak usah datang ke Pengadilan, nonton saja di rumah,'" ungkap Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, dikutip TribunStyle.com dari Grid.ID, Rabu (15/2/2023).

Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan bahwa Richard Eliezer tidak ingin orangtuanya sedih jika mendengar langsung hasil putudan sidang.

"Icad mungkin tidak mau kami mendengar langsung, dia tidak mau lihat kami sedih, karena dia terlalu baik, dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya," ungkap Rynecke Alma Pudihang.

Oleh karena itu, Rynecke Alma Pudihang dan suaminya pun mengabulkan permintaan Richard Eliezer untuk tidak datang.

"Dia pikir hasil putusannya tinggi, jadi menyakiti kami berdua jadi tidak usah datang," ungkap Rynecke Alma Pudihang.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan Richard Elizer dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan Richard Eliezer vonis 12 tahun penjara.(*)

(TribunSumsel/Thalia)

Baca juga: Bharada E Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abddul Gafur: Hakim Sudah Tepat

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved