Brigadir J Tewas
Doa Terkabul, Richard Eliezer Ternyata Sudah Prediksi Bahwa Vonisnya Akan di Bawah 2 Tahun Penjara
Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Bharada E sudah memprediksi vonisnya akan di bawah 2 tahun.
"Saya juga sama Ibu Rosti yang dalam kesedihannya telah berjuang demi Yosua, dia tetap menerima maaf dari Richard dan juga memuji kejujuran Richard hingga kasus ini bisa terungkap.
Saya tanya semalem bisa tidur ga, ya bisa katanya.
Saya juga pagi tadi udah bangun dengan badan segar dan suasana hati enak, ternyata karena vonis Majelis Hakim," katanya.
Edwin juga mengutarakan pendapatnya soal vonis Bharada E.
Menurutnya pihak Jaksa tak seharusnya lagi melakukan banding dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.
Sebab Bharada E sudah membantu sebagai Justice Collaborator sehingga hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan dari Hakim untuk kejujuran Richard.
"Menurut saya ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, karena juga ada standarnya kalau vonis itu kurang dari 2 per 3 maka Jaksa akan banding.
Tetapi ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, kenapa karena beda dengan perkara lainnya, posisi Richard kali ini adalah Justice Collaborator, pada posisinya saksi sama, memang undang undang juga mengaturnya bahwa dia berhak atas penghargaan atau reward pidana yang paling ringan diantara pelaku lainnya.
Sehingga karena vonis ini sudah menggambarkan hak dari Justice Collaborator sebagai sesama pelaksanaan pasal undang undang ada baiknya kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan tidak mengajukan banding," tutup Edwin.
Sementara itu putusan Vonis Bharada E juga membuat banyak orang merasa senang.
Pasalnya tak sedikit yang sempat marah dengan JPU lantaran sebelumnya memvonis Richard dengan 12 tahun penjara.
"Saya di Amerika ini ketemu orang Indonesia semua sempet marah sama tuntutan JPU kepada Richard kemarin," kata Uya Kuya.
Diketahui, Bharada E baru saja menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Dalam kesempatan itu, tidak ada keluarga Bharada E yang hadir di persidangan.
Rupanya ketidakhadiran keluarga Bharada E merupakan permintaan dari Bharada E sendiri.
Brigadir J
Brigadir Yosua
Richard Eliezer
Bharada E
pembunuhan berencana Brigadir J
LPSK
Edwin Partogi Pasaribu
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.