Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Doa Terkabul, Richard Eliezer Ternyata Sudah Prediksi Bahwa Vonisnya Akan di Bawah 2 Tahun Penjara

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Bharada E sudah memprediksi vonisnya akan di bawah 2 tahun.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS TV
Potret Bharada E saat sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Bharada E sudah memprediksi vonisnya akan di bawah 2 tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer alias Bharada E merupakan terdakwa yang paling terakhir mendengar pembacaan sidang vonis oleh Majelis Hakin.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Rabu (15/2/2023).

Kolase Foto Hakim Wahyu dan Bharada E.
Kolase Foto Hakim Wahyu dan Bharada E. (Kolase Tribun Manado)

Baca juga: Momen Saat Bharada E Divonis, Icad Menangis, Ruang Sidang Ricuh, LPSK Langsung Amankan Terdakwa

Sebelumnya beragam prediksi vonis Bharada E bermunculan di media sosial.

Bharada E turut memberi prediksi terkait vonis yang akan diterimanya.

Bharada E memprediksi jika vonisnya akan di bawah 2 tahun.

Alhasil, prediksi Bharada E tersebut ternyata benar.

Hal ini diungkap oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023).

Menurut Edwin Partogi Pasaribu, sejak awal dirinya sudah yakin jika Bharada E akan divonis dengan hukuman ringan.

Pasalnya sejak awal Richard Eliezer sudah mendapat banyak dukungan karena sikap sopan dan kejujuran pengorbanananya.

"Kita sama sama mendengar bahwa vonis Richard 1 tahun 6 bulan.

Saya pribadi optimis karena sejak proses pemeriksaan di persidangan sudah dapat fasilitas seperti yang saya bilang," tuturnya.

"Kita yang mengawal dan mendampingi Bharada E selama persidangan.

Pak Wahyu pernah bilang kalau Richard sebagai pembuka kotak pandora, hanya saja memang vonisnya cukup mengejutkan ya saat itu," sambung Edwin Partogi Pasaribu.

Tak hanya itu saja, Edwin juga menyinggung prediksi Richard yang sangat yakin bahwa dirinya akan divonis kurang dari 2 tahun.

Dan benar saja, prediksi tersebut ternyata benar dan Bharada E hanya divonis selama 1,5 tahun.

"Tapi yang bener emang prediksinya Richard.

Jadi Richard itu pernah ngobrol sama saya, saya tanya jadi vonismu berapa Chad, kata Richard dibawah dua tahun kayaknya pak, ternyata bener tebakannya," jelas Edwin.

Edwin Partogi Pasaribu mengaku sangat bahagia setelah mendengar vonis ringan yang diterima Bharada E.

Menurut Edwin, vonis ringan 1,5 tahun Bharada E tak lepas dari campur tangan orangtua Yosua yang berbesar hati memaafkan kesalahan Richard Eliezer.

"Ya kami sangat senang dan bersyukur ya, segala doa banyak pihak yang mendukung Richard, Allah dengar dan Allah kabulkan termasuk juga dimuluskan dengan penerimaan maaf dari Ibu dan Bapak Yosua serta keluarga besar Yosua ya," ujar Edwin.

Baca juga: IPW: Bharada E Bisa Kembali Bertugas di Polri

"Kemudian juga menggerakan Majelis Hakim Pak Wahyu, Imam Santoso, Pak Morgan Simanjuntak dan Pak Alimi menjadi putusannya yang alami jadi penuh dengan suka cita, emosi yang terasa sekali di Pengadilan," sambungnya.

Selain itu Edwin juga tak henti memuji kejujuran Bharada E yang membuatnya divonis ringan usai membantu penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo dan kawan kawan.

"Ribuan orang tumpah ruah di Pengadilan dan semua bersorak sorai gembira atas keputusan Hakim tersebut karena pada pokoknya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Richard itu terbukti tetapi karena dia memiliki status sebagai Justice Collaborator menunjukan kerja sama dan kejujurannya serta juga didukung oleh sahabat peradilan yang digagas oleh banyak pihak sehingga jadi bahan pertimbangan hakim," pungkasnya.

Sementara itu Edwin Partogi mengaku jika Richard Eliezer juga berbincang dengannya usai mendapat vonis 1,5 tahun tersebut.

Richard diketahui sangat bersyukur dan merasa lega setelah mendapat vonis ringan.

"Udah ngobrol lagi, dia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim termasuk vonis yang diputuskan dan tidak terlepas dari pemberian maaf dari orangtua Yosua, dia sangat bersyukur dan melegahkan dia secara pribadi juga berkontribusi terhadap vonis Hakim," katanya.

Di sisi lain, Edwin Partogi Pasaribu juga membeberkan percakapannya dengan Rosti Simanjuntak selaku Ibu dari mendiang Brigadir J.

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023).
Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023). (YouTube Uya Kuya TV)

Edwin mengatakan jika hingga saat ini Rosti masih sangat terpukul dengan kematian Yosua.

Namun dirinya berbesar hati memaafkan Richard yang mengakui kesalahan dan mau jujur soal kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo.

"Saya juga sama Ibu Rosti yang dalam kesedihannya telah berjuang demi Yosua, dia tetap menerima maaf dari Richard dan juga memuji kejujuran Richard hingga kasus ini bisa terungkap.

Saya tanya semalem bisa tidur ga, ya bisa katanya.

Saya juga pagi tadi udah bangun dengan badan segar dan suasana hati enak, ternyata karena vonis Majelis Hakim," katanya.

Edwin juga mengutarakan pendapatnya soal vonis Bharada E.

Menurutnya pihak Jaksa tak seharusnya lagi melakukan banding dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.

Sebab Bharada E sudah membantu sebagai Justice Collaborator sehingga hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan dari Hakim untuk kejujuran Richard.

"Menurut saya ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, karena juga ada standarnya kalau vonis itu kurang dari 2 per 3 maka Jaksa akan banding.

Tetapi ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, kenapa karena beda dengan perkara lainnya, posisi Richard kali ini adalah Justice Collaborator, pada posisinya saksi sama, memang undang undang juga mengaturnya bahwa dia berhak atas penghargaan atau reward pidana yang paling ringan diantara pelaku lainnya.

Sehingga karena vonis ini sudah menggambarkan hak dari Justice Collaborator sebagai sesama pelaksanaan pasal undang undang ada baiknya kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan tidak mengajukan banding," tutup Edwin.

Sementara itu putusan Vonis Bharada E juga membuat banyak orang merasa senang.

Pasalnya tak sedikit yang sempat marah dengan JPU lantaran sebelumnya memvonis Richard dengan 12 tahun penjara.

"Saya di Amerika ini ketemu orang Indonesia semua sempet marah sama tuntutan JPU kepada Richard kemarin," kata Uya Kuya.

Diketahui, Bharada E baru saja menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesempatan itu, tidak ada keluarga Bharada E yang hadir di persidangan.

Rupanya ketidakhadiran keluarga Bharada E merupakan permintaan dari Bharada E sendiri.

Lantas, apa alasan Bharada E meminta keluargannya untuk tidak hadir di persidangan kemarin?

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, pun menjelaskan alasan dan latarbelakang mereka tak hadir di persidangan karena permintaan Richard Eliezer.

"Icad ini kan nggak mau perlihatkan kesedihan, takut orangtuanya sedih, kalau kami jenguk dia selalu bilang tidak usah berbicara masalah, dia suka kalau kita kesana berbicara hal bahagia, karena dia tidak mau melihat kami sedih.

Makanya dia bilang 2 hari lalu bilang, 'Mama Papa tidak usah datang ke Pengadilan, nonton saja di rumah,'" ungkap Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, dikutip TribunStyle.com dari Grid.ID, Rabu (15/2/2023).

Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan bahwa Richard Eliezer tidak ingin orangtuanya sedih jika mendengar langsung hasil putudan sidang.

"Icad mungkin tidak mau kami mendengar langsung, dia tidak mau lihat kami sedih, karena dia terlalu baik, dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya," ungkap Rynecke Alma Pudihang.

Oleh karena itu, Rynecke Alma Pudihang dan suaminya pun mengabulkan permintaan Richard Eliezer untuk tidak datang.

"Dia pikir hasil putusannya tinggi, jadi menyakiti kami berdua jadi tidak usah datang," ungkap Rynecke Alma Pudihang.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan Richard Elizer dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan Richard Eliezer vonis 12 tahun penjara.(*)

(TribunSumsel/Thalia)

Baca juga: Bharada E Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abddul Gafur: Hakim Sudah Tepat

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved