Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Pengamat Hukum Sulawesi Utara Rodrigo Elias Beberkan 2 Fakta
Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara. Rodrigo Elias mengatakan bahwa hakim sudah mempertimbangkan banyak hal.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat, Richard Eliezer, yang juga adalah mantan ajudan Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023).
Pada putusan ini Richard Eliezer atau Bharada E dihukum penjara selama 18 bulan.
Hukuman ini dirasa adil bagi Bharada E, karena sebelumnya Bharada E dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan ini, Pengamat Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Rodrigo Elias, mengatakan jika hakim sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum akhirnya memutus hukuman bagi Bharada E.
Selain itu, Rodrigo Elias mengatakan jika ada dua hal menarik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Yang pertama adalah kuasa relasi yang harus dilakukan oleh Bharada E.
Baca juga: BREAKING NEWS Truk Tangki Terperosok di Lokasi Pembangunan Jembatan Tumpaan Minsel, Jalan Macet
Baca juga: 2 Warga Dihukum Denda Rp 100 Ribu karena Buang Puntung Rokok Sembarangan di Manado Sulawesi Utara
Rodrigo Elias mengatakan jika Bharada E terpaksa mengikuti perintah dari Ferdy Sambo karena dia merupakan anggota termuda.
"Jadi hakim sadar benar bahwa ada kuasa relasi di sini. Sebagai seorang jenderal, Ferdy Sambo bisa memerintahkan Bharada E melakukan sesuatu meskipun itu diluar kewenangannya," ujar dosen di Fakultas Hukum Unsrat Manado ini saat dihubungi.
Yang kedua adalah Bharada E tidak terjebak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Malahan, Bharada E berani keluar dan membongkar kebenaran dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Bharada E ini berani jadi Justice Collaborator. Jadi hukuman bagi JC ini harus lebih rendah dibandingkan hukuman terdakwa lainnya," kata dia lagi.
Terakhir, Rodrigo Elias mengatakan bahwa biasanya dalam proses peradilan keluarga korban akan sangat marah jika pelaku dihukum ringan.
| Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
|
|---|
| Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/7-Fakta-Sidang-Vonis-Bharada-E-Alasan-Hakim-Ringankan-Hukuman-hingga-Tangis-Richard-Eliezer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.