Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Haji

Pemerintah - DPR RI Sepakati Biaya Haji Rerata Rp90 Juta, Ditanggung Jemaah Rp49,8 Juta

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 lalu tidak usah menambah biaya pelunasan. 

Dokumen Kementerian Agama RI
Menag dan Komisi VII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M, Rabu (15/2/2023). Biaya haji disepaakti Rp90 juta dan yang ditanggung jemaah Rp49,8 juta. 

Antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi.

Sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji.

Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang.

Baca juga: Bharada E Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abddul Gafur: Hakim Sudah Tepat

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.

Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati.

Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati.

Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.

Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.

Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantre bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.

“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama,” pesannya.

Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, 15.388 Turis Melancong ke Sulawesi Utara 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved