Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Haji

Pemerintah - DPR RI Sepakati Biaya Haji Rerata Rp90 Juta, Ditanggung Jemaah Rp49,8 Juta

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 lalu tidak usah menambah biaya pelunasan. 

Dokumen Kementerian Agama RI
Menag dan Komisi VII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M, Rabu (15/2/2023). Biaya haji disepaakti Rp90 juta dan yang ditanggung jemaah Rp49,8 juta. 

Manado - Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Menag RI dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1444 H / 2023 M. 

Nilainya rerata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen.

Pertama, Bipih yang ditanggung jemaah rerata Rp49,8 juta (55,3 persen).

Kedua, penggunaan nilai manfaat per Jemaah senilai Rp40,2 juta (44,7 % ).

Bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 lalu tidak usah menambah biaya pelunasan. 

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67 atau Rp 8,09 triliun.

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang membahas usulan biaya haji pemerintah.

Jelang Kongres PSSI, Suporter Bola di Sulawesi Utara Satukan Pilihan ke Erick Thohir dan Ratu Tisha

Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).

"Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui rilisnya yang diterima tribunmanado.co.id, Rabu (15/2/2023) malam.

Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar

"Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 % .

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved