Kasus Skimming di Sulut
4 Terdakwa Skimming Hanya Divonis 9 Bulan, Bank SulutGo : Kami Hormati Putusan Hukum
Vonis yang dijatuhi oleh hakim ketua Agus Darmanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis ringan didapatkan oleh empat terdakwa di kasus Skimming Bank SulutGo.
Keempat terdakwa yang mencuri uang milyaran nasabah Bank SulutGo ini dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara saja.
Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Darmanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.
Meskipun begitu, Bank SulutGo sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini tak berkomentar banyak.
Humas Bank SulutGo Heince Rumende mengatakan jika pihaknya menghormati setiap proses hukum.
"No koment yah. Karena ini mengenai putusan hukum," ujarnya via WhatsApp, Rabu 15 Februari 2023.
Ia menambahkan jika Bank SulutGo menghormati hukuman yang ada.
"Bank SulutGo menjunjung tinggi putusan hukum yang ada," kata dia.
Sempat Pesta di Bali
Fakta demi fakta dari kasus ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 20 Desember 2022.
Salah satunya fakta bahwa keempat terdakwa yakni Valentin Antony, Marthin Ivanov Stanichev, Charlie Watimena dan Arie Lufitasari, sempat bertemu disalah satu cafe di Bali.
Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yudi Arya.
Dihadapan majelis hakim, Yudi mengatakan jika keempat terdakwa sempat bertemu dengan salah satu terdakwa lainnya yang Mucef di Bali.
Pertemuan ini dilakukan usai keempat pelaku menggasak uang milyaran rupiah milik nasabah Bank SulutGo.
"Bahkan dalam pertemuan tersebut mereka sempat pesta di Bali," kata dia.
Korban Kasus Skimming Kecewa, 4 Pelaku Hanya Divonis 9 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Manado |
![]() |
---|
Breaking News, 4 Pelaku Skimming Bank SulutGo Divonis 9 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polda Sulawesi Utara Limpahkan Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Tersangka Martin Ivanov Ternyata Residivis Kasus Skimming, Nasriadi: Pernah Ditangkap Polda Bali |
![]() |
---|
Kejahatan Skimming Terjadi Sejak Januari, Bank SulutGo Tidak Lapor Polisi: Materi Belum Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.