Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Skimming di Sulut

4 Terdakwa Skimming Hanya Divonis 9 Bulan, Bank SulutGo : Kami Hormati Putusan Hukum

Vonis yang dijatuhi oleh hakim ketua Agus Darmanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Kantor Bank SulutGo - Keempat terdakwa yang mencuri uang milyaran nasabah Bank SulutGo dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Vonis ringan didapatkan oleh empat terdakwa di kasus Skimming Bank SulutGo

Keempat terdakwa yang mencuri uang milyaran nasabah Bank SulutGo ini dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara saja. 

Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Darmanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara. 

Meskipun begitu, Bank SulutGo sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini tak berkomentar banyak. 

Humas Bank SulutGo Heince Rumende mengatakan jika pihaknya menghormati setiap proses hukum. 

"No koment yah. Karena ini mengenai putusan hukum," ujarnya via WhatsApp, Rabu 15 Februari 2023. 

Ia menambahkan jika Bank SulutGo menghormati hukuman yang ada. 

"Bank SulutGo menjunjung tinggi putusan hukum yang ada," kata dia. 

Sempat Pesta di Bali 

Fakta demi fakta dari kasus ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 20 Desember 2022. 

Salah satunya fakta bahwa keempat terdakwa yakni Valentin Antony, Marthin Ivanov Stanichev, Charlie Watimena dan Arie Lufitasari, sempat bertemu disalah satu cafe di Bali. 

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yudi Arya. 

Dihadapan majelis hakim, Yudi mengatakan jika keempat terdakwa sempat bertemu dengan salah satu terdakwa lainnya yang Mucef di Bali. 

Pertemuan ini dilakukan usai keempat pelaku menggasak uang milyaran rupiah milik nasabah Bank SulutGo.

"Bahkan dalam pertemuan tersebut mereka sempat pesta di Bali," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved