Kasus Skimming di Sulut
4 Terdakwa Skimming Hanya Divonis 9 Bulan, Bank SulutGo : Kami Hormati Putusan Hukum
Vonis yang dijatuhi oleh hakim ketua Agus Darmanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Kantor Bank SulutGo - Keempat terdakwa yang mencuri uang milyaran nasabah Bank SulutGo dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado.
Pertemuan ini juga dibenarkan oleh dua terdakwa asal Bulgaria yakni Valentin dan Marthin.
Keduanya mengaku datang ke Bali atas perintah dari Mucef.
"Iya, pertemuan ini memang ada," ujarnya.
"Kami berkumpul di Bali untuk membahas tentang uang yang diambil," katanya Marthin.
Sementara itu, Valentin terdakwa lainnya mengatakan jika dirinya ditipu oleh pelaku lainnya yang masih buron yakni Mucef.
Pasalnya setelah menyerahkan uang tersebut, Mucef justru tak bisa lagi ditemukan.
"Dia menghilang begitu saja setelah pertemuan di Bali," tegas dia. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Skimming di Sulut
Korban Kasus Skimming Kecewa, 4 Pelaku Hanya Divonis 9 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Manado |
![]() |
---|
Breaking News, 4 Pelaku Skimming Bank SulutGo Divonis 9 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polda Sulawesi Utara Limpahkan Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Tersangka Martin Ivanov Ternyata Residivis Kasus Skimming, Nasriadi: Pernah Ditangkap Polda Bali |
![]() |
---|
Kejahatan Skimming Terjadi Sejak Januari, Bank SulutGo Tidak Lapor Polisi: Materi Belum Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.