Kasus Skimming di Sulut
Korban Kasus Skimming Kecewa, 4 Pelaku Hanya Divonis 9 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Manado
Kasus yang merugikan nasabah bank SulutGo sebanyak Rp 3 miliar lebih ini, justru mendapat hukuman yang terbilang ringan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan mengejutkan keluar dari kasus Skimming Bank SulutGo.
Kasus yang merugikan nasabah bank SulutGo sebanyak Rp 3 miliar lebih ini, justru mendapat hukuman yang terbilang ringan.
Dari putusan yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri Manado, keempat pelaku hanya divonis sembilan bulan penjara.
Hal ini juga dibawah dari tuntutan jaksa yakni setahun penjara.
Menanggapi hal ini, para korban Skimming di Manado mengungkapkan kekecewaannya.
Fitri salah satu nasabah Bank SulutGo mengaku jika apa yang dilakukan para pelaku tak setimpal dengan hukuman.
"Mereka mencuri uang kami. Uang yang kami rasa paling aman di bank. Tapi sekarang hanya dihukum ringan sekali," kata dia saat ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis 16 Februari 2023.
Ia menambahkan bila hukuman para pelaku ini sepertinya akan dikurangi lagi.
Apabila mereka berkelakuan baik, maka pasti dapat remisi.
"Paling jalani cuma empat bulan saja. Setelah itu keluar dan kita tidak tahu apa yang terjadi kedepannya," ucap dia.
Sempat Pesta di Bali
Sidang kasus Skimming Bank SulutGo yang melibatkan empat terdakwa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 20 Desember 2022.
Fakta demi fakta akhirnya terungkap dalam kasus ini.
Salah satunya fakta bahwa keempat terdakwa yakni Valentin Antony, Marthin Ivanov Stanichev, Charlie Watimena dan Arie Lufitasari, sempat bertemu disalah satu cafe di Bali.
Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yudi Arya.
4 Terdakwa Skimming Hanya Divonis 9 Bulan, Bank SulutGo : Kami Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News, 4 Pelaku Skimming Bank SulutGo Divonis 9 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polda Sulawesi Utara Limpahkan Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Tersangka Martin Ivanov Ternyata Residivis Kasus Skimming, Nasriadi: Pernah Ditangkap Polda Bali |
![]() |
---|
Kejahatan Skimming Terjadi Sejak Januari, Bank SulutGo Tidak Lapor Polisi: Materi Belum Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.