Kasus Skimming di Sulut
Tersangka Martin Ivanov Ternyata Residivis Kasus Skimming, Nasriadi: Pernah Ditangkap Polda Bali
Ternyata salah satu tersangka kasus skimming Martin Ivanov Stanichev adalah residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polda Bali pada tahun 2019.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta mengejutkan terungkap saat press conference kasus skimming Bank SulutGo Manado.
Ternyata salah satu tersangka Martin Ivanov Stanichev adalah residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polda Bali pada tahun 2019.
"Hukumannya saat itu hanya 7 bulan dan ditahan di Rutan Denpasar,"jelas Kombes Pol. Nasriadi (Senin 25/7/2022).
Lanjutnya, setelah dia keluar dari Rutan, tersangka Martin kembali ke negara Bulgaria dan beberapa waktu kemudian datang kembali Indonesia.
"Apakah ada kegiatan yang mereka lakukan di luar Polda Sulawesi Utara, itu sementara kami dalami dengan Polda daerah lain yang alami hal kejadian serupa," jelasnya.
Nasriadi menyebut bahwa para tersangka sudah keluar masuk Indonesia, pulang-pergi.
"Untuk tersangka Martin masuk ke Indonesia sudah 9 kali, sedangkan tersangka Valentin sudah 5 kali," jelasnya.
Dia pun menjelaskan bahwa ada satu orang yang sudah tertangkap dan teridentifikasi jaringan mereka.
"Itu anak buah dari mereka-mereka ini," jelasnya. (Ren)
Baca juga: Kejahatan Skimming Terjadi Sejak Januari, Bank SulutGo Tidak Lapor Polisi: Materi Belum Cukup
Baca juga: Terungkap Modus Tersangka Skimming Ambil Uang Nasabah, Pakai ATM Berisi Magnetix Stripe