Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara 

Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf mengaku sangat bingung dan tidak percaya atas peristiwa saat ini. Ia juga menyinggung bahwa dirinya sama sekali tidak tahu apalagi ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pertama-tama saya ucapkan banyak terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pleidoi saya sebagai terdakwa," kata Kuat Maruf di hadapan Majelis Hakim.

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana. Karena saya tidak paham dan tidak mengerti, atas dakwaan jaksa penuntut umum kepada saya, yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua," kata Kuat Maruf.

Kuat Maruf menegaskan dirinya tidak pernah tahu soal apa yang akan terjadi pada Yosua di tanggal 8 Juli 2022.

"Namun saya harus tegaskan, Saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada almarhum Yosua pada 8 Juli 2022," kata Kuat Maruf.

"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap alm Yosua," tambahnya.

"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang, dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti, saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," kata Kuat Maruf.

Kuat Maruf kemudian mempertanyakan kenapa dirinya dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan saya, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau alat bukti lainnya, yang menyatakan kalau saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar Kuat.

"Dan  tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pemnbunuhan kepada almarhum Yosua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," ujarnya.

"Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," kata Kuat Maruf.

"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka saya ikut merencanakan pembunuhan kepada alm Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?"kata Kuat Maruf.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada alm Yosua," ujar Kuat.

"Bahkan yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," tambahnya.

"Yang Mulia yang saya hormati. Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanaaun saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," ujar Kuat Maruf.

Ia lalu sedikit menceritakan kebaikan Yosua atau Brigadir J kepadanya.

"Di sisi lain alm Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya, karena pada waktu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Maruf.

"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," katanya.

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjaankan proses persidangan sebagaimana seharusnya," kata Kuat Maruf.

"Walaupun saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan Almarhum Yosua," katanya.

"Demi Allah, Saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat.

Di akhir pleidonya, Kuat Maruf kemudian mengutip ayat Alquran Surat Arrahman Ayat 9.

"Semoga Majelis Hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya, karena yang saya pahami Majelis Hakim adalah wakil Tuhan, di dunia ini. Dalam memutus perkara  akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih Yang Mulia, Assalamualaikum Wr Wb," ujar Kuat Maruf.

Setelah Kuat Maruf membacakan pledoinya, tim kuasa hukumnya juga membacakan nota pembelaan dalam sidang.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dianggap terbukti bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved