Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini giliran Kuat Maruf yang menerima vonis dari Hakim atas kasus Pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Hakim pun membacahan hal yang meringankan dan memberatkan Kuat Maruf.

Dan hal yang dinantikan pun tiba, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh hakim.

Baca juga: Lebih Ringan dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara


Kuat Maruf menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Akun YouTube Kompas TV)

Itu artinya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Hal tersebut sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan vonis.

Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Kamaruddin Simanjuntak Harap Ini

"Tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa," ujar Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Morgan mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat adalah terdakwa tidak sopan selama menjalani persidangan.

Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," jelas dia.

Baca juga: Ada Apa antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf? Bersekongkol Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf, karena hal itu, dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved