Brigadir J Tewas
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).
Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana delapan tahun penjara.
Terhadap penjatuhan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Dalam persidangan, Kuat Maruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Tuntutan yang sama juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal pada hari yang sama.
Pleidoi
Terdakwa Kuat Maruf membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.